Lakukan Pungli pada Pengamen Angklung, Oknum Satpol PP Terancam Dipecat

Bandarlampung, DL- Sebuah video yang merekam ulah oknum Satpol PP Kota Bandarlampung melakukan pungutan liar terhadap pengamen angklung lampu merah di Bandarlampung viral di media sosial.

Dalam video terlihat oknum tersebut menunggu didalam mobil saat para pengamen memberikan uang. Kemudian tampak seorang pengamen angklung mengambil sejumlah uang dari dalam plastik. Uang tersebut merupakan hasil mengamen group angklung yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari.

Usai mengambil uang, para pengamen ini kemudian mendatangi oknum tersebut yang telah menunggu didalam mobil Toyota berwarna Silver bernomor polisi BE 1259 BN. Tak lama, pintu mobil terbuka dan sang oknum Pol PP membuka sedikit pintu mobil untuk mengambil uang tersebut.

Dalam video juga terdengar suara sang perekam yang kesal dengan ulah oknum tersebut. Diketahui, lokasi pungutan liar ini terjadi pada Jum’at (16-9-2022) di traffic light di Jalan Soekarno Hatta Bypass, Bandarlampung.

Salah satu pengamen angklung Jen mengatakan, peristiwa itu terjadi sebelum salat Jumat. Oknum Satpol PP itu datang untuk meminta uang bulanan kepada pemain angklung.

“Pertama waktu bulan lalu minta Rp300 ribu perbulan tapi nggak sanggup, jadi akhirnya Rp100 ribu. Nah ini kami baru nyanyi 4 lagu udah diminta, yah dikasih Rp40 ribu, karena baru dapetnya segitu,” ujar Jen, Minggu (18-9).

Sadar perbuatannya direkam, lanjut Jen, oknum itu kembali datang dan mengembalikan uang tersebut.

“Dia muter balik terus ngasih duitnya tadi. Kata dia (oknum) kenapa divideoin, nanti Komandan saya lihat. Berarti secara nggak langsung itu buat dia bukan kantor,” kata dia.

Jen menuturkan, dia dan rekan-rekannya tidak tahu mengenai kemana uang tersebut disetorkan. Namun, kata Jen, si oknum mengaku uang itu akan disetorkan ke kantor.

“Dia ngomongnya duit itu untuk disetorkan ke kantor. Kalo duit itu buat negara mah kita nggak papa, tapi kalo buat mereka yah nggak gitu caranya. Kami panas-panas cari duit susah, dapetin uang Rp100 ribu sehari itu aja susah, mereka enak dapet uang bulanan,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Jen, oknum tersebut sempat mengancam, jika tidak memberikan uang bulanan maka alat-alat angklung akan diangkut.

“Kalau enggak dibayar nanti resikonya diangkut gitu, jadi mau nggak mau yah kami bayar lah mbak,” ucapnya.

Sementara Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandarlampung memastikan akan memberi sanksi keras terhadap oknum Satpol PP yang melakukan pungli kepada pengamen angklung.

“Kita langsung konfirmasi ke inspektorat dan pimpinan, lalu kita buatkan surat pimpinan pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan kepada yang bersangkutan,” tutur Nurizki.

Nurizki yang juga menjabat Kepala Dinas Kominfo kota Bandarlampung ini menambahkan, sanksi itu diberikan sebagai efek jera agar tidak terjadi kejadian yang serupa.

“Tentunya ini sebagai efek jera supaya tidak ada kejadian berikutnya. Karena gara-gara satu orang nama institusi Pol PP yang rusak,” kata Nurizki.

Dia menambahkan, oknum tersebut telah diserahkan kepada Kanit Pengawasan Internal (PTI) untuk dilakukan BAP.

“Pada saat di BAP dia mengaku bahwa dia melakukan hal tersebut atas dasar keinginan pribadi dia sendiri, tidak ada yang memerintah. Selanjutnya, setelah video itu viral yang bersangkutan mengembalikan uang tersebut ke pihak angklung,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Nurizki, ia meminta maaf kepada pengamen angklung yang telah dimintai uang oleh oknum yang bersangkutan.

“aya atas nama Plt Kasat Pol PP kota Bandarlampung meminta maaf kepada kawan-kawan yang bertugas atau bekerja sebagai pemain angklung mohon maaf sebesar-besarnya, maaf lahir dan batin atas kelakuan dari anggota kami yang berkelakuan seperti itu,” ucapnya.

Nurizki menegaskan, oknum yang berstatus honorer sat Pol PP tersebut akan diberikan tindakan tegas hingga sanksi pemecatan.

“Yakinlah kedepannya, mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi hal seperti itu dan yang bersangkutan sudah kita berikan tindakan tegas. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bisa dikabulkan oleh pimpinan,” pungkasnya.(Ca)