BANDARLAMPUNG, DL – Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Lampung, Ahmad Bastian, kunjungi Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (19/10/2020).
Kunjungan kerja Ahmad Bastian itu dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kesiapan penyelenggara dalam pelaksanaan Pilwakot Bandarlampung 2020.
Ahmad Bastian menjelaskan, DPD RI memiliki pandangan berbeda dengan kebijakan pemerintah yang tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020. Meskipun secara kelembagaan memiliki pandangan yang berbeda, namun DPD RI tetap melakukan fungsi pengawasan terhadap berbagai macam undang-undang.
“Jadi dalam konteks pelaksanaan pilkada yang berbasis pada UU Nomor 10 Tahun 2016, tentunya DPD juga melakukan hal yang sama,” ucap Ahmad Bastian.
Kunjungan Ahmad Bastian, selain untuk melakukan pengawasan terhadap kesiapan penyelenggara, juga menyoroti sikap Bawaslu Bandarlampung dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Saya datang ke Bawaslu Kota Bandarlampung dalam rangka melakukan pengawasan terhadap persiapan Pilkada Bandarlampung, dan menyoroti bagaimana sikap Bawaslu terhadap netralitas PNS,” ucap dia.
“Tadi alhamdulilah, Pak Candrawansah sudah menjelaskan tentang bagaimana sikap dan mekanisme yang ditempuh oleh Bawaslu dalam menghadapi persoalan itu,” pungkas Bastian.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan, pihaknya sejak masa kampanye 26 September-19 Oktober 2020, telah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 3 kasus. Dan telah mengeluarkan 7 surat peringatan tertulis pelanggaran Protokol Kesehatan kepada calon, kemudian roadshow ke semua kecamatan dalam rangka mengingatkan masyarakat untuk berkontribusi di setiap tahapan.
“Beliau menyampaikan pesan-pesan kepada kita, kalau misalkan pandemik ini masih berlanjut, setiap penyelenggara harus masif juga di dalam menginformasikan kontribusi masyarakat terhadap partisipasi,” kata Candrawansah.
Karena menurutnya legitimasi dalam sebuah pemilihan termasuk kontribusi pemilih pada 9 Desember nanti. (fik)