KPU Bandarlampung Tetapkan Tiga Paslonkada

BANDARLAMPUNG, DL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menetapkan pasangan calon kepala daerah hasil dari pemeriksaan verifikasi administrasi syarat calon, Rabu (23/9/2020).

Eva Diwana-Deddy Amarullah, Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil walikota Bandarlampung tahun 2020.

Surat penetapan dan berita acara diberikan langsung kepada masing-masing perwakilan partai pengusung dan liaison officer (LO) yang diundang.

Penyerahannya disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah dan Anggota Bawaslu Yusni Ilham.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan rapat pleno internal KPU Bandarlampung.

“Tiga hari ini mulai tanggal 23-26 pasangan calon dilarang kampanye, ini ada pidananya,” tambahnya.

Setelah ini, Kamis (24/9/2020) akan dilakukan pengundian nomor urut yang akan dilakukan di Hotel Bukit Randu. (fik)