KPPU Wilayah II Gelar Forum Diskusi Bersama Jurnalis Lampung, Tender Pembangunan Gedung Nonbedah RSUDAM Masuk Laporan

BANDARLAMPUNG, DL – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar forum diskusi bersama jurnalis di kantor wilayah II KPPU Lampung, Jumat (17/7/2020).

Diskusi tersebut dalam rangka memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan Kegiatan Pencegahan dan Penegakan Hukum, Kantor Wilayah II KPPU.

Kepala Kanwil II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro, saat mengawali acara mengucapkan. “Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran temen-temen Media,” kata Wahyu.

Dalam kesempatan itu, Guntur Saragih selaku Komisioner KPPU saat membuka acara tersebut merasa senang bahwa selama Empat bulan terakhir ini pihaknya baru dapat mengadakan acara pertemuan bersama Jurnalis terkait Perkembangan Kegiatan Pencegahan dan Penegakan Hukum di KPPU.

Direktur Investigasi KPPU Govera Panggabean mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima laporan terkait daging sapi yang dihasilkan oleh 32 perusahaan penggemukan sapi yang tersebar di Jawa dan Lampung

“Putusan Peninjauan Kembali Terkait
Putusan Perkara NO. 10/KPPU-1/2015, Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5. Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK),” kata Govera.

Berdasarkan grafik realisasi impor sapi tersebut, Majelis Komisi berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Terlapor kewajibannya untuk merealisasikan ijin impor sesuai dengan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Bahwa dengan tidak direalisasikan jumlah kuota sesuai dengan persetujuan impor yang telah ditetapkan maka berakibat pada berkurangnya stok sapi.

“Unsur Pasal 19 Huruf c UU NO. 5
Tahun 1999, Unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Atau
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bahwa tindakan penahanan pasokan yang dilakukan para Terlapor dengan cara
tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah disetujui oleh pemerintah dan melakukan rescheduling sales telah menimbulkan dampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan konsumen. Dengan demikian, unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan atau
persaingan Usaha Tidak Sehat terpenuhi,” jelasnya.

Dari 32 perusahaan hanya dua perusahaan yang menerima putusan KPPU A QUO, yaitu Terlapor III/PT. Agro Giri Perkasa Dan Terlapor XXV/PT. Karya Anugerah Rumpin.

Selain itu juga, ditambahkan Kepala Kanwil II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro, bahwa selama masa pandemi Covid-19 ini pihaknya menerima 6 laporan.

“Ada laporan yang masuk di saat pandemi Covid-19,” terangnya.

1. Tender lanjutan pembangunan gedung perawatan nonbedah senilai Rp28 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2020 di SKPD RSUD Abdul Moeloek, Provinsi Lampung.

2. Tender paket 002-B peningkatan ruas Jalan Sumberrejo-Putra Aji I (Jembat Batu) (R.086) di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020.

3. Tender pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 5.1 di Satker Institut Teknologi Sumatera Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan APBN Tahun Anggaran 2020.

4. Tender Paket 003- B peningkatan jalan ruas Jalan Belimbing Sari – Mekar Jaya (R.079) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggran 2020.

5. Tender dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pembangunan Jalan Ruas Sp. Pematang-Brabasan (Link. 094) Kabupaten Mesuji (SMI) di Dinas PUPR Provinsi Lampung APBD Tahun Anggaran 2018.

6. Kemudian, dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pelelangan/tender paket pekerjaan jalan ruas Jalan Sumberrejo – Putra Aji I (Jembat Batu (R.086) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggaran 2020. (Fik)