BANDARLAMPUNG, DL – Maraknya pejabat negara yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Karena rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan yang akan berdampak buruk bagi kinerja dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu sesuai aturan undang-undang rangkap jabatan dilarang.
Di Provinsi Lampung sendiri, berdasarkan penelusuran Daulatlampung.com, ada dua pejabat dilingkungan Pemprov Lampung rangkap jabatan.
Pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Lampung, Fahrizal Darminto sebagai Komisaris Utama Bank Lampung, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, E. Piterdono sebagai Komisaris PT. Bukit Asam Lampung.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih menegaskan bahwa pejabat dilarang merangkap jabatan. Karena hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009.
“Jadi pada pasal 26 UU no 25 itu soal rangkap jabatan,” jelas Guntur Saragih, saat mengundang diskusi wartawan di Kantor wilayah II KPPU Lampung, Jumat (17/7/2020).
Sementara dalam UU 25 Tahun 2009 pada Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kemudian, menurut Guntur Saragih kenapa rangkap jabatan itu dilarang, karena bisa berdampak luar biasa.
“Rangkap jabatan, karena banyaknya faktor di antaranya faktor kepentingan, maka dari itu para pejabat memanfaatkan jabatannya dengan mengambil keuntungan itu dengan memberikannya kepada tim sukses atau kepada keluarganya. Ini juga dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan jabatan,” tegasnya. (Fik)