BANDARLAMPUNG, DL – KPK bersama kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, bakal tetap mengawasi wisata Tegal Mas, khususnya titik reklamasi di Pantai Marita, dan luasan 0,5 hektar di pulau Tegal yang merupakan hasil reklamasi, yang disegel pada Selasa (6/8/2019) kemarin.
Meski demikian, wisata pantai tersebut tetap boleh beroperasi.
“Itu tetap dipantau sama tiga kementerian, KKP, KLHK, dan Kementerian Agraria, jangan sampai tetap jalan aktivitas (reklamasi), nanti KPK minta laporan dari tiga kementerian tersebut yang punya tupoksi, KPK mah duduk aja Nerima laporan, kalau ada unsur korupsi, gratifikasi, baru kita masuk,” ujar Kepala Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah III Dian Patria, saat briefing media & pencegahan korupsi di daerah, di Hotel Novotel Bandarlampung, Rabu (7/8/2019).
Meski demikian, kata Dian diharapkan pengelola segera mematuhi peraturan yang ada, dengan melengkapi izin reklamasi, dan izin lainnya yang belum dimiliki, hingga membayar pajak yang sesuai, seperti pajak air, restoran, dan lain-lain yang di wisata tersebut.
“Kita sifatnya pembinaan, dan semua pulau di Lampung di Indonesia, kita bina kalau mau usaha memajukan, ayolah ikuti aturan, dan jangan merusak,” katanya
Disinggung soal upaya penindakan, KPK hanya fokus pada upaya tindak pidana korupsi, namun tetap berkolaborasi dengan kementerian terkait.
Mengenai dugaan yang ditemukan oleh KLHK dan KKP, Seperti merusak terumbu karang dan Padang lamun, merusak mangrove, hingga merubah bentang alam, tentunya ada sanski yang harus diberikan.
“Ya sanksinya, kemarin kata mereka (kementerian), harus ada kompensasi, atau ganti rugi, atau kembalikan kondisi kerusakan seperti semula,” tegasnya.
Selain itu juga untuk Tegal Mas informasi yang didapat KPK, KLHK sedang melakukan lidik dan pantai Marita sudah tahap penyidikan.(fy/red)