BANDARLAMPUNG, DL – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik.
Ini dilakukan agar, potensi terjadinya konflik ditengah masyarakat dapat diminimalisir, dengan adanya sosialiasi Perda tersebut.
“Ya, Alhamdulillah kita sudah menggelar Sosper, dan intinya kita memaparkan regulasi ini sebagai wujud langkah pencegahan terjadinya konflik,” ujarnya, Sabtu (8/8/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan pasal yang berada didalam Perda itu. Untuk meminimalisir potensi konflik ditengah warga.
Masyarakat diminta berperan aktif untuk melibatkan Babinsa dan Kantimas, disetiap aktifitas bersifat melibatkan orang ramai.
“Kalau ada acara, ya ditelpon atau bagaimana supaya Babinsa dan Kantimbas bisa mengontrol secara langsung,” kata dia.
Sedangkan, berdasarkan fungsional tugas sejumlah element masyarakat seperti RT, Lurah, Ketua Lingkungan dan Camat. Diminta mendata masyarakat setempat.
“Agar mengetahui siapa saya yang berada diwilayah itu, saya berharap agar RT bisa mendata berapa jumlahnya, dan kalau ada tamu dari luat daerah, RT harus mengetahui hal tersebut juga,” ungkapnya.
Kendati begitu masyarakat pun dinilai sangat berperan untuk menciptakam situasi kondusif, dengan cara menyelesaikak permasalahan melalui kekeluargaan.
“Kalau ada masalah rembugkan dahulu, libatkan pak RT dan semuanya, agar cukup sampao disitu saja konflik itu,” tuturnya.
Jika semua telah menjalankan peranya ditengah masyarakat, politisi partai besutan Soekarno ini memprediksi, potensi terjadinya ‘Gesekan’ dapat diminimalisir. (*/fik)