BANDARLAMPUNG, DL – Sebanyak 85 legislator DPRD Lampung perdana melaksanakan Sosialisasi Perda (Soper) tentang pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba.
Seperti halnya yang dilakukan Srikandi DPRD Lampung Kostiana. Menggelar sosper di Kelurahan Kaliawi Tanjungkarang Pusat, Kostiana mengatakan, kegiatan Sosper ini sesuai dengan Peraturan Mendangri No 21 Tahun 2013 tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba.
“Ya, kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan Permen No 21 Tahun 2013. Kegiatan ini sebagai salah satu cara untuk mengedukasi dan pencegahan tentang bahaya Narkoba dan sejenisnya,” kata Kostiana, Sabtu (25/01).
Menurut Kostiana, kegiatan Soper yang dilakukan oleh 85 anggota DPRD Provinsi Lampung di masing-masing Dapil, cukup efektif untuk meminimalisir peredaran narkoba serta dapat mengetahui langsung bahaya dan dampak narkoba di tengah masyarakat.
“Saya pribadi menilai kegiatan Sosper ini cukup efektif, ini adalah bentuk dari tanggung jawab Wakil rakyat dalam mengantisipasi dan memerangi Narkoba. Semoga dengan edukasi ini masyarakat bisa menghindari barang haram tersebut,” ucapnya.
Kemudian, sambung Kostiana, untuk kegiatan Sosper ini respon dari masyarakat cukup positif. Dengan kegiatan ini dirinya juga bisa bertatap muka secara langsung oleh para masyarakat Bandar Lampung.
“Mereka mengapresiasi kegiatan ini, serta masyarakat juga sangat berterimakasih telah ada pengetahuan tentang narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya. Karena dalam kegiatan ini juga melibatkani BNP Lampung sebagai narasumber,” jelasnya. (*)