Korupsi Unila, KPK Periksa Guru MTsN Tanjung Karang

Bandarlampung, DL- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memanggil saksi untuk diperiksa dalam perkara suap Seleksi Masuk Universitas Lampung (Simanila), Selasa (11-10-2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta.

Menurut Ali Fikri, kali ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Guru MTSN 1 Tanjung Karang (Bandarlampung) bernama Tugiyo untuk mendalami perkara suap yang menyeret Rektor Unila nonaktif Karomani dan tiga orang lainnya.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Tugiyo Guru MTSN Tanjung Karang,” ujar Ali Fikri.

Namun demikian, belum diketahui apa kaitannya guru MTSN Tanjung Karang itu diperiksa oleh penyidik dalam perkara yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.

Sebelumnya,Tim Penyidik KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022.

Ketiga kampus itu yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (Unri) Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Diantaranya dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Karomani CS yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan. (Ca)