Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung, Kejati Periksa Delapan Saksi

Bandarlampung, DL- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021, Senin (19-9-2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa yakni Pembantu Bendahara DLH Bandarlampung berinisial HY terkait tugasnya dalam membantu bendahara.

Sedangkan tujuh saksi lainnya merupakan penagih pada DLH Bandarlampung, diantaranya HCS, BNS, SDH, ISN, YRS, YS dan JK.

“Saksi-saksi ini diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021,” ujar Made.

Made menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, penagihan di DLH Bandarlampung tahun 2019-2021 ditemukan fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi, serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi.

Kemudian ditemukan hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak mempunyai surat tugas resmi.

“Ditemukan hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi,” tutur Made.

Akibatnya, negara diperkirakan dirugikan hingga Rp34,8 Miliar dalam kurun waktu tersebut. Adapun rinciannya, tahun 2019 target pemasukan DLH senilai Rp12 M (Rp12.050.000.000) dengan realisasi Rp6,9 Miliar (Rp6.979.724.400), selisih Rp5,1 miliar.

Kemudian, tahun 2020 target senilai Rp15 miliar (Rp15.000.000.000) realisasi Rp7,1 miliar (Rp7.193.333.000), selisih Rp7,9 miliar.

Tahun 2021 target senilai Rp30 miliar (Rp30.000.000.000) namun hanya terealisasi Rp8,2 miliar (Rp8.200.000.000), selisih Rp21,8 miliar.(Ca)