Komisi IV DPRD Lampung Panggil Dinas Lingkungan Hidup Soal Pengelolaan Sampah Pesisir Pantai

BANDARLAMPUNG, DL – Komisi IV DPRD Lampung bakal memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk hearing terkait pengelolaan sampah wilayah pesisir pantai.

Sebab, saat ini Lampung menjadi sorotan dunia internasional ketika ditemukan sampah plastik di dasar laut.

“Ini yang harus ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup,” kata Anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Nurdin, Selasa (23/7/2019).

Sampah plastik ini, kata dia, sangat sulit diurai dan sangat mengganggu kondisi laut serta mengurangi kehidupan biota disekitarnya.

“Sampah di bawah laut ini menjadi persoalan. Karena sampah itu terbawa gelombang yang menyebabkan sampah berkumpul di dasar laut,”ujarnya.

Ia menyayangkan pemprov Lampung tidak mengambil tawaran dari konsultan Jerman yang menawarkan kesepakatan dalam pengelolaan sampah dan ramah lingkungan.

Sampah-sampah itu, kata dia, bisa diolah kembali. Misalnya sampah plastik, botol dan gelas. Sementara sampah organik bisa diolah ke organik lagi.

Bahkan, kata dia, air yang timbul dari hasil sampah itu menjadi air bersih yang layak minum.

“Kita sangat menyayangkan itu.
Saya tidak tahu kenapa pemprov Lampung tidak segera mengambil kesepakatan itu, apakah terlampau mahal peralatannya atau dinilai tidak perlu,”ungkapnya.

“Padahal itu solusi yang baik untuk mencari jalan keluar agar persoalan sampah bisa teratasi serta lingkungan menjadi bersih dan nyaman,”pungkasnya. (advertorial)