LAMPUNG SELATAN, DL – peraturan bupati no 41 tahun 2019, tentang pedoman teknis penyusunan pelaksanaan dan pelaporan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes), Kabupaten Lampung selatan 2020 di sosialisasikan,di aula kantor desa pasuruan kecamatan penengahan, Rabu (15/01/20).
Di hadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan komisi 1 Bambang Irawan, kepala desa dan seketaris desa kecamatan penengahan, Kecamatan Palas, Sragi, dan Ketapang serta aparatur desa setempat.
Dalam sambutannya Bambang Irawan selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengatakan, dalam pembahasan tentang sosialisai Peraturan Bupati (perbub), “jangan salah mencerna anggaran karena sudah ada peraturannya apalagi sampai menyalah gunakan anggaran, himbauan untuk kepada kepala desa yang ada di kecamatan penengahan,umumnya Lampung Selatan, agar selalu berkordinasi dengan kami anggota dewan komisi 1 dan gunakanlah dana desa itu dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
“Dan kami dari komisi 1 selalu berkordinasi dengan dinas inspektorat Lampung Selatan, setiap ada permasalahan di desa, gunakanlah ADD dan DD agar selalu di relnya dan gunakanlah anggaran sesuai dengan poksinya ,tandasnya. (HRN/Red)