BANDARLAMPUNG, DL – Perkembangan Informasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di sejumlah wilayah termasuk di Provinsi Lampung merupakan Informasi Publik yang wajib disampaikan oleh Badan Publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung (KI) Ahmad Alwi Siregar mengimbau kepada badan publik dan media massa agar menyampaikan informasi terkait dengan Virus Corona.
“Karena informasi tersebut sangat diperlukan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat mampu meningkatkan kewaspadaan,” ungkapnya, melalui siaran pers, Senin (16/3/2020).
Kemudian informasi perkembangan, penanganan dan penyebaran Virus Covid-19 wajib disampaikan secara, cepat, akurat dan sederhana serta menjangkau masyarakat luas.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik Pasal 10 ayat (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, mengingat penyebaran viros Covid-19 yang berdampak terhadap hajat hidup orang banyak, sebaiknya penyampaian informasi ini dilakukan secara komprehensif agar masyarakat mendapatkan Informasi secara utuh.
“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat dan memperoleh informasi adalah hak asasi manusia maka keterbukaan informasi publik terkait perkembangan, penanganan dan penyebaran atas Virus Covid-19 menjadi sangat penting dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran Covid 19 tersebut karena hal ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak konstitusional warga negara atas Kesehatan,” ujarnya.
Dengan memberikan Informasi yang cepat, akurat dan komprehensif selain meningkatkan kewaspadaan warga, juga dapat mencegah tersebarnya informasi Hoaks dan meredam kepanikan. Penyampaian informasi secara optimal menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam mengatur dan melindungi hak warga negara atas Informasi Publik sekaligus upaya Pemerintah dalam melindungi Hak kesehatan warga negara.
Pemerintah dapat menggunakan fasilitas ruang publik dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran virus Covid-19.
“Komisi Informasi Lampung menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menerima dan menyebarkan setiap akses Informasi dengan memverifikasi kebenaran informasi tersebut, Semoga kita semua mampu melalui situasi ini dengan bersama-sama dengan tetap tenang dan percaya terhadap Pemerintah,” imbaunya. (*)