BANDARLAMPUNG, DL – Terpidana Kasus Korupsi Fee Proyek Pemkab Mesuji Khamami bersama terpidana lainnya yakni sang adik Taufik Hidayat, mengajukan upaya hukum lanjutan yakni Peninjauan Kembali (PK), ke Mahkamah Agung. PK tersebut diajukan pada 7 September yang lalu dan saat ini sudah memasuki persidangan lanjutan yakni dalam agenda pembacaan kesimpulan.
“Kita sudah mengajukan PK itu pada tanggal 7 September yang lalu. Dan hari ini jadwalnya sudah masuk pada kesimpulan dari pemohon dan termohon,” kata Kuasa hukum Khamami, Masyhuri Abdullah didampingi Kuasa hukum lainnya Firdaus Pranata Barus dan Konsultan Ahli Eddy Rifa’i saat menggelar jumpa pers, di Begadang Resto, Kamis (22/10/2020.
Diketahui, mantan Bupati Khamami, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 8 tahun putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 5 September 2019. Khamami tetap berkeyakinan atas tindak pidana korupsi tersebut dan putusan penjara 8 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya sangat tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan.
“Khamami memandang adil penjara 8 tahun tidak masuk akal, karena bukti-bukti persidangan menunjukkan fakta jika Khamami tidak terlibat dalam penerimaan uang suap dari Sibron Azis, Kardinal, dan penerimaan uang dari Bidang Sumberdaya Air Dinas PUPR Mesuji,” ungkap Firdaus Pranata.
Menurutnya, semua itu, dilakukan atas inisiatif terpidana WS mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Umum Mesuji. Putusan pengadilan mengenai interaksi Khamami yang dilepas hanya atas dasar kesaksian WS tanpa dukungan bukti lain dan keterangan saksi lain.
“Intinya, Apa yang dibuktikan dalam putusan pengadilan itu adalah hanua menggunakan bukti tersier dan tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti untuk penjatuhan pidana, sehingganya Khamami tetap berkeyakinan tidak, atas tindak pidana korupsi tersebut dan putusan penjara 8 tahun itu tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan,” ungkap Firdaus.
Begitu juga dengan permohonan PK yang diajukan terpidana Taufik Hidayat, bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Mesuji, memandang Putusan Pengadilan dengan hukuman penjara selama 6 tahun sangat tidak adil jika dilihat dari bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. Apalagi terdakwa WS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, ternyata divonis lebih rendah yakni 5 tahun penjara.
“While in pressidangan bukti-bukti mengungkapkan WS merupakan aktor tindak pidana suap di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, karena dari WS lah bermula adanya daftar pemenang proyek (plotting) yang kemudian oleh WS diteruskan kepada Panitia Pengadaan / Pokja ULP untuk menentukan pemenang proyek Selanjutnya Saudara WS lah yang secara aktif meminta dan menerima uang fee proyek dari pengusaha / perusahaan yang memenangkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji,” jelas Firdaus.
Ternyata Majelis Hakim yang memutuskan perkara Taufik Hidayat dan WS, ketiga hakimnya adalah orang yang sama, perkara disidangkan dengan bukti-bukti yang sama, meskipun nomor perkaranya berbeda. Tetapi sidangnya digabungkan, hanya saat pembacaan dakwaan dan pembacaan putusan saja dibedakan.
Meski demikian vonis yang dilepas kepada Taufik Hidayat yang perannya hanya menerima uang terakhir dari saksi Mai Darmawan dan Farikh Basawad saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata vonis untuk Taufik Hidayat lebih tinggi dari penjara untuk WS. Pasalnya, WS yang memiliki izin peran komplit sejak dari pembantuan proyek, pembantuan pemenang lelang dan pembinaan panitia lelang, serta meminta dan menerima uang fee proyek.
“Jelas ini adalah bentuk ketidak adilan yang diterima Taufik Hidayat dan jelas-jelas kesalahan kesalahan atau kekhilafan majelis hakim Pengadilan yang mengadili perkara ini,” tegas Firdaus.
Sementara ditambahkan Kuasa Hukum Khamami lainnya Masyhuri Abdullah menyebutkan, pihaknya juga mengajukan tiga novum di Persidangan Peninjauan Kembali (PK) ini.
Masyhuri berpandangan kalau novum itu merupakan bukti baru yang dahulu saat persidangan tingkat pertama tidak ada.
“Kami ajukan novum pertama bahwa surat keterangan dari Hendri Sofian yang mengatakan, dia membantu usaha khamami bersama Taufik Hidayat. Artinya pembayaran untuk kepentingan Khamami ini, bukan dari proyek-proyek tapi dari usaha toko maupun gudang yang dikelola Khamami,” jelas Masyhuri Abdullah.
Novum Kedua ada bukti baru berupa 8 surat perintah kerja (SPK) Pekerjaan yang dilakukan Taufik Hidayat nilainya total Rp15 miliar. Namun diputusan hakim agung bahwa Taufik Hidayat ini, melakukan paket bernilai Rp35 miliar. Sementara diputusan paket yang dikerjakan Taufik Hidayat ini keuntungannya untuk Khamami. Untuk membantah ini, kami ajukan bahwa paket Taufik tidak sampai Rp35 miliar.
“Kami juga mengajukan permohonan keterangan pidana sebagai novum. Keterangan ini juga ada yang bentuk tertulis, disamping waktu persidangan. Ahli pidana menyampaikan pandangan-pandangan, mengenai pembuktian yang diterapkan dalam proses perkara tindak perkara,” ujar Mansyuri.
Eddy Rifai Konsultan ahli yang ditunjuk Khamamik, untuk peninjauan kembali (PK) ini, mengungkapkan bahwa berdasarkan kita ketahui Khamami dipidana 8 tahun dan Taufik Hidayat 6 tahun. Dan pengajuan PK ini adalah hak yang dilakukan pidana bagi terpidana, diajukan bisa ke PK, Kasasi, diajukan setelah incracht.
“Nah Khamami dan Taufik Hidayat ini mengajukan PK, Alasan PK dari Khamami adalah pertama kesaksian WS, inilah kesaksian satu orang. Dari saksi itulah Pak Khamami itu dipidana. Sementara dalam KUHAP itu saksi itu minimal dua orang. Ini satu saksi, jadi putusan itu adanya ketidakadilan,” kata Eddy
Selain itu, kata Eddy Rifai, Khamami dan Taufik Hidayat ini dalam putusan itu, turut bersama-sama melakukan tindak pidana.
“Padahal Taufik Hidayat itu memang betul adiknya Khamami. Tapi waktu dia Pak Sibron itu memberi uang yang diberikan pada temennya Taufik Hidayat, begitu mau nganter ke Mesuji, mampirlah di rumah Taudik Hidayat, disitu kemudian ditangkap dan dibuat dia dengan pasal terpidana cukup tinggi. Sedangkan WS itu dipidana 5 tahu. Taufik Hidayat ini 6 tahun, padahal dia gak ikut berhubungan dengan proyek atau ngatur proyek. Dia tidak terlibat, maka hukuman 6 tahun ini tidak adil,” ungkap Eddy Rifai.
Sebelumnya, eks Bupat Mesuji tersebut divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan penjara, serta pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah menjalau masa hukuman.
Sementara, Taufik Hidayat, Majelis Hakim memvonisnya 6 tahun penjara dengan denda sebelumnya Rp100 menjadi Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. (taufik)