PESISIR BARAT, DL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) aktif Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) resmi dilimpahkan Penyidik Kejaksaan Negri Liwa (Kejari) kepada Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Krui terkait dugaan tindak pidana korupsi meubeler tahun angaran 2016 silam.
Menurut, Kasi Intel Kajari Liwa, Reza Kurniawan mendampingi Kajari, Juliansyah mengatakan, bahwa hal tersebut benar adanya bila, Hapzi telah ditahan di Rutan kelas IIB guna mempermudah proses penyidikan.
“Sejauh ini, dia masih koperative. Selain itu juga barang bukti sudah mencukupi sehingga kita lakukan penahan. Untuk melakukan percepatan proses sidang, “Ungkapnya, melalui sambungan selulernya, Kamis (9/1/2020).
Diperkirakan dampak dari ulahnya, Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp. 643.950.719-‘ dalam praktek korupsi meubler SD dan SMP pada Disdikbud Pesibar tahun 2016. Dalam hal tersebut, Hapzi diduga menyalah gunakan wewenang jabatannya.
“Tersangka disangkakan dengan pasal premier pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo 55 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun maksimal penjara, “Jelasnya.
Selain itu, kata Reza, untuk tahap pengembangan kemungkinan ada. Tetapi, sejauh ini tim masih fokus kepada pelimpahan dalam persidangan dan selanjutnya jika sudah selesai maka kita akan limpahkan ke LP Wayhui Bandar Lampung.
“Sejauh ini kami masih fokus kepada pelimpahan dalam persidangan, sehingga tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut, baik dari putusan hukumnya, “tandasnya. (Anton)