LAMPUNGSELATAN, DL – Pengerjaan proyek dari Dinas PUPR Pemerintah kabupaten Lampung Selatan diduga syarat korupsi bagi sejumlah rekanan.
Sebab, berdasarkan temuan dilapangan, masih ada rekanan yang enggan memasang plang nama saat mengerjakan proyek tersebut.
Selain itu, hasil pengerjaannya cenderung membuat masyarakat merasa kecewa.
Sebelumnya, pengerjaan proyek
jalan hotmix tanpa plang nama dan
hasil pekerjaannya membuat warga kecewa terjadi di Jalan Pesisir Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.
Kali ini, permasalahan serupa terjadi
di jalan pesisir yang menghubungkan 2 desa yakni di Tanjakan Gelumpai tepatnya di Desa canggung dan Canti Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut narasumber yang enggan namanya disebutkan, pekerjaan perbaikan jalan milik provinsi yang letaknya berada ditanjakan Gelumpai desa Canti tersebut dari awal hingga akhir pekerjaan, pihak rekanan tidak memasang plang informasi tentang pekerjaan.
“Bagaimana masyarakat bisa tahu asal usul tentang pekerjaan itu. Pihak rekanan yang mengerjakan tidak memasang plang tentang pekerjaan,”Ujarnya Selasa,(12/11/2019).
Menurutnya selain tidak memasang plang pihak rekanan juga sepertinya tidak mengutamakan kualitas dan mutu pekerjaan.
“Sangat disayangkan jalan mulus yang dinanti nantikan oleh masyarakat ini, tidak bertahan lama. lihat saja hasilnya seperti itu,”ujarnya.
Dirinya berharap kepada intansi terkait khususnya Dinas PU Provinsi agar turun kelapangan, untuk memastikan mutu dan kwalitas pekerjaan tersebut.
“Pihak terkait harus tegas jika pekerjaan itu tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya. Pihak dinas harus cepat ambil langkah jangan sampai pihak rekanan hanya mengutamakan keuntungan semata.”Ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh warga lainnya yang berinisial Hr (35).
“Sepertinya pihak rekanan hanya mengutamakan keuntungan yang lebih, bukan mutu dan kualitas,”Ujarnya.
Dirinya juga meyakini hasil pekerjaan tersebut tidak akan bertahan lama,
“Hanya buang-buang anggaran saja.tidak lama sudah hancur lagi itu jalan,”Tukasnya.
Untuk diketahui, Selain memunculkan dugaan tidak sesuai dengan semangat transparansi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Karena, kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek untuk memuat berbagai jenis kegiatan, yakni lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya.
Dari pantauan media ini selain tidak adanya papan informasi pekerjaan, hasil pekerjaanpun diduga tidak memenuhi standar.(HRN)