Lampung Selatan – ( DAULATLAMPUNG.COM ) – Pengadilan Agama (PA) kalianda, lampung selatan menggelar sidang diluar gedung pengadilan dan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022, tentang administrasi perkara dan perlindungan di pengadilan secara elektronik di Desa Tejang Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa. Kamis, (16/3/2023).
Sarmani kepala desa tejang pulau sebesi menyambut baik Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Desa tersebut.
“Saya apresiasi pengadilan agama kalianda, karena sudah bersedia memenuhi permintaan kami untuk datang ketempat kami yang berada dipelosok ini” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan seperti ini sangatlah penting dan sangat membantu masyarakat khususnya di pulau sebesi. Tambahnya
Sarmani menjelaskan bahwa, warga masyarakat tejang pulau sebesi yang mengikuti sidang diluar gedung pengadilan ini sebanyak 17 orang.
“Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat dan mewakili masyarakat kami mengucapkan terima kasih kepada pengadilan agama kalianda sudah hadir dan meluangkan waktunya untuk hadir ketempat kami,” katanya.
Sementara. Ketua Pengadilan Agama Kalianda sekaligus menjadi Ketua Majelis Dr. Al Fitri, S.Ag.,S.H.,M.H.I, menyampaikan bahwa, sidang Diluar Gedung Pengadilan ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat yang berlokasi jauh dari Kantor Pengadilan Agama Kalianda, selain melaksanakan sidang, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi mengenai informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan juga Pengadilan Agama Kalianda melayani Pengambilan Produk Pengadilan.
“Kami akan hadir jika ada permintaan baik dari Desa, Organisasi ataupun kelompok lainnya, seperti yang di lakukan oleh Pemdes Tejang Pulau Sebesi ini” ujarnya.
Penghujung. Dr. Al Fitri, S.Ag.,S.H.,M.H.I, mengharapkan dengan adanya sidang diluar gedung Pengadilan ini, saya berharap dapat membantu masyarakat Lampung Selatan, Khususnya masyarakat Desa Tejang Pulau Sebesi dalam hal mobilitas pada Kantor Pengadilan Agama Kalianda”. Tukas Beliau.