Kabupaten Zona Hijau Baru Dua Laksanakan Tatap Muka, Zona Kuning Guru ke Sekolah Sistem Daring

BANDARLAMPUNG, DL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka hanya diperbolehkan bagi kabupaten dengan zona hijau untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan.

“Saat ini di Provinsi Lampung untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK), yang kami keluarkan izin untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya ada di dua kabupaten zona hijau,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, Senin (20/7/2020).

Sulpakar menjelaskan, dua kabupaten yang mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka merupakan Kabupaten Mesuji dan Waykanan.

“Pelaksanaan belajar mengajar secara tatap muka sesuai aturan dari kementerian hanya boleh dilakukan oleh daerah berzona hijau, dan untuk di Lampung dari sejumlah daerah yang berzona hijau ada dua daerah yang siap melaksanakannya,” katanya.

Mantan Kadis Pendidikan  Lampung Selatan ini mengatakan, izin telah diberikan kepada kedua kabupaten berzona hijau tersebut untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di tahun ajaran baru dan sejumlah daerah zona hijau lain tengah mengevaluasi, mempersiapkan dengan detail.

“Mesuji sudah mendapatkan izin dan telah melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah secara tatap muka, sedangkan Kabupaten Waykanan akan dilaksanakan pada 10 Agustus mendatang, sebab tidak semua diperbolehkan karena keselamatan siswa adalah yang utama,” ujarnya.

Menurutnya, dalam memberikan rekomendasi dan izin untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka juga memperhatika izin dari kabupaten.

“Di Provinsi Lampung sendiri yang termasuk dalam zona hijau itu adalah kabupaten Mesuji, Tulangbawang (Tuba), Tulangbawang Barat (Tubabar), Waykanan dan Pesawaran,” tegasnya.

Untuk Kabupaten Pesawaran dan Tuba sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Dia menegaskan untuk Kabupaten zona kuning dan orange itu harus melakukan kegiatan belajar mengajar sistem daring.

“Ketentuannya di New normal ini, bagi yang kabupaten kota masuk di zona kuning dan orange, sistem daring itu Guru harus ke sekolah. Murid di rumah,” kata Sulpakar. (Fik)