BANDARLAMPUNG, DL – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sartono melantik Kepala Kejari Bandarlampung dan Kejari Kalianda Lampung Selatan.
Yusna Adia sebelumnya menjabat Asisten Datun Kejati Banten kini memimpin Kejari Bandarlampung menggantikan Hentoro Dwi Cahyo yang dipromosikan menjadi Kepala Sub Direktorat Sosial, Ketertiban dan Ketentraman Umum, Pembinaan Masyarakat pada Hukum, Badan Intelijen Kejaksaan Agung.
Sementara Kajari Kalianda yang baru kini dijabat Hutamrin, diketahui Hutamrin pernah menjabat sebagai Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung serta Kabag Tata Usaha Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB). Hutamrin menggantikan Sri Indarti yang akan menjadi Kajari Majalengka.
Pelantikan dua pejabat itu dilaksanakan di Aula Gedung Kejati Lampung, Rabu (14/8/2019).
Yusna Adia yang dulu pernah menangani perkara korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung Timur senilai Rp 119 miliar, dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Timur Satono dan melakukan penuntutan terdakwa 12 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Saat ini, Tugas baru pun menanti Yusna Adia dengan target yang diberikan oleh Kajati Lampung, yakni menyelesaikan segera permasalahan aset – aset Sugiarto Wiharjo alias Alay, dengan tenggang waktu paling lama dua bulan.
“Saya kan belum lihat data dan fakta, saya juga belum bertugas. Nanti saya lihat dulu baru nanti saya kasih informasi. Saya terbuka kok dengan kawan-kawan media, tenang aja,” ungkap Yusna, usai pelantikan, Rabu (14/8/2019).
Untuk diketahui mantan Asdatun Kejati Banten ini, bukanlah orang baru di lingkungan Kejaksaan Lampung. Sebab, sebelumnya Yusna merupakan jaksa di bidang pidana khusus Kejati Lampung, yang turut masuk di dalam tim jaksa, yang menangani perkara korupsi Alay dan sang mantan Bupati Lampung Timur Satono yang saat ini menjadi buron Kejaksaan.(rm/red)