Ini Dia Kalender Pendidikan Yang Telah Ditetapkan Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG, DL – Tanggapi polemik awal masuk sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan sudah menyusun scheduleatau kalender pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, Pemprov telah mengeluarkan surat nomor 420/1614/V.01/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Penilaian Akhir Semester pada Satuan Pendidikan di Lampung.

Surat tersebut tertanggal 13 Mei 2020, yang ditandatangani Sekda Provinsi Fahrizal Darminto atas nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dan ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota dan Kepala Kanwil Kemenag Lampung.

“Jadi, terkait kalender akademik, Pemprov Lampung telah menyusun lebih awal menyesuaikan perkembangan Covid-19 dan keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Sulpakar, kemarin.

Berikut hal-hal penting yang dijelaskan dalam surat tersebut:

1. Tanggal 2 s.d. 13 Juni 2020 Penilaian Akhir Semester Tahun Pelajaran 2019/2020 yaitu tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik. Penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya (jadwal diatur oleh sekolah dan MKKS masing-masing.

2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN dan SLBN Tahun Pelajaran 2020 12021 yaitu :

a. Tanggal 15 s.d. 18 Juni 2020 Pendaftaran PPDB secara daring dan/uring;

b. Tanggal 18 s.d, 20 Juni 2020 Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Berkas Calon Peserta Didik Baru;

c. Tanggal 22 Juni 2020 Pengumuman Hasil PPDB;

d. Tanggal 22 s.d.24 Juni 2020 daftar ulang peserta didik baru.

e. Selama pelaksanaan PPDB, siswa kelas X dan XI libur sekolah (siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring)

3. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK/SD/SMP diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kalender akademik;

4. Tanggal 19 Juni 2020 pembagian rapor akhir semester (pembagian rapor dilakukan secara daring, sekolah mengirimkan hasil evaluasi siswa melalui surat elektronik dan/atau whatsapp)

5. Tanggal 22 Juni s.d. 12 Juli 2020 libur akhir semester (siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring);

6. Ketetapan dimulainya masuk sekolah atau pelaksanaan belajar dengan daring berikutnya akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan situasi perkembangan Covid 19 di Provinsi Lampung atau mengikuti ketetapan secara Nasional oleh Pemerintah Pusat. (fik)