Indepth Reporting
Oleh : Taufik Rohman
Perda Adaptasi Kebiasaan Baru jadi Tungguan
Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Lampung saat ini tengah membahas sejauhmana tingkat penyelesaian yang dibahas di tingkatan tenaga ahli dan anggota Bapemperda.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kebiasaan baru (new normal) dalam pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19) itu mengingat sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 45 tahun 2020 soal adaptasi kebiasaan baru itu.
Desakan soal perda adaptasi kebiasaan baru itu kemudian menyeruak dikarenakan, angka kenaikan pasien Covid-19 di Provinsi Lampung terus meningkat setiap harinya. Sehingga aturan tersebut sangat dinantikan, untuk menekan penyebaran Covid-19.
Sementara pertimbangan anggota legislatif dengan kulture daerah, menjadi perbincangan hangat diantara para wakil rakyat. Dan jika ini tidak segera dibahas dan digarap perda nya maka, aturan yang longgar dan tidak begitu mengikat akan membuat gampang bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Jauharoh Hadad mengatakan, karena saat ini Raperda adaptasi kebiasaan baru itu belum secara resmi disampaikan di Paripurna oleh Gubernur pihaknya belum bisa membuatkan panitia khusus (pansus). Sehingga saat ini pihaknya, baru membahas tentang sejauhmana tingkat penyelesaian Perda itu.
“Jadi tadi kita membahas tentang sejauh mana tingkat penyelesaian Perda yang sedang dibahas, dan mendiskusikan dengan tenaga ahli, kemungkinan untuk Propemperda tahun 2021. Jadi belum bisa dibuatkan Pansus saat ini,” ungkap Politisi PKB Lampung itu, Senin (19/10/2020).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan sesama anggota dan ketua Bapemperda, karena surat itu sudah masuk dari biro hukum Pemprov Lampung. Namun belum secara resmi dibawa dalam paripurna DPRD.
“Bahwa mengharapkan Pergub nomor 45 tahun 2020 itu soal adaptasi kebiasaan baru, untuk segera ditindaklanjuti dan diproses oleh DPRD ditingkatkan menjadi Perda. Akan kita bawa pada paripurna tapi nanti secara resmi. Karena ini kan baru surat yang masuk dari Biro Hukum Pemprov,” jelas Jauharoh.
Prinsipnya kata Jauharoh jika itu memang berguna bagi masyarakat dan efektifnya suatu aturan, pihaknya akan menyegerakan. Ditambaan keadaan saat ini darurat Corona.
“Saya kira ini karena darurat itu bisa dipercepat. Propemperda target akhir Oktober disahkan. Targetnya mudah-mudahan disahkan berbarengan dengan perda adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Politisi PKB ini.
Dia menilai didalam perda adaptasi kebiasaan baru nanti itu sanksinya lebih lengkap, karena didalam pergub hanya mengatur sanksi yang bersifat administratif.
“Kalau di Perda nanti ada sanksi 1 juta maksimal sampai 5 juta untuk perusahaan. Tapi gak ujug-ujug juga gitu. Karena sanksi sosial tadi berjenjang. Jika baru kena maka dia bisa dikenakan sanksi administratif 60 menit. Sementara di dalam perda nantinya sanksi lebih detail dan lebih kuat apalagi sanksi bagi yang gak mau isolasi yang terkena Covid-19. Karena yang dikhawatirkan hal ini jika dia sampai satu ruangan dengan keluarga kan bisa menularkanke anggota keuarga yang lainnya. Maka ini juga turut diatur dalam perda adaptasi kebiasaan baru,” terangnya.
Sementara itu, ditambahkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung Apriliat, pada prinsipnya apa yang berguna bagi masyarakat dan efektifnya suatu aturan. Dan kita mendukung itu,” tegasnya.
Meski demikian pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi salah satunya juga membahas terkait Raperda usulan eksekutif ini.
“Sesuai dengan hasil Banmus, bahwa agenda yang telah ditetapkan besok sore mengenai persetujuan/ pengesahan APBD Perubahan 2020. Sementara Raperda Kebiasaan baru sore ini kami akan bahas. Meski sore nanti rapat pimpinan fraksi dan DPRD untuk ditindaklanjuti soal Raperda inisiatif dari eksekutif itu,” katanya.
Apriliati menegaskan pihaknya akan menyikapi juga apa yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Ini akan kita sikapi apa yang dibutuhkan oleh pemerintah provinsi lampung sepanjang untuk kebaikan kita semua. Melihat trend dari covid- 19 ini menunjukan kenaikan di beberapa kabupaten/kota di Provnsi Lampung apalagi di Bandarlampung yang jadi pusat kota,” jelasnya.
Soal denda, akan melihat terlebih dahulu budaya masyarakat di Lampung, apakah cukup efektif dengan denda tersebut. Apalagi disituasi pandemi covid-19 ini.
“Kita kembali lagi ke budaya masyarakat di masing-masing daerah itu berbeda-berbeda. Kalau kita terapkan seperti di Pergub nomor 45 tahun 2020 yakni sanksi administrasi seperti push up dan lainnya. Maka dengan ini kita harus tegas, agar bisa berjalan di masyarakat. Karena denda itu tentatif. Antara 100-500 ribu. Itu kan akan kita sosialisasikan ke masyarakat. Biar masyarakat tahu. Dan kita akan uji coba agar masyarakat tidak kaget- kaget,” tegasnya.
DPRD Lampung juga mendorong dari denda itu juga bisa masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).
“Agar denda itu juga masuk PAD buat Pemprov Lampung. Karena kas itu masuk ke kas daerah. Dan masyarakat akan berfikir lagi bahwa lebih baik beli seharga masker, dibandingkan dengan denda. Dan soal penegakan hukumnya. Itu kan bisa efektif. Kalau hanya menyapu di jalan dan push up itu sangat ringan dan gak efektif. Maka kita dorong agar diberijan denda,” terangnya
Dan kepada perusahaan-perusahaan juga jika tidak menerapkan peraturan itu, kata Apriliati maka juga dikenakan denda yakni Rp500 ribu.
“Efek jeranya harus tegas secara psikologis. Makanya memang lebih baik pakai masker seharusnya ketimbang denda 100 ribu-500 ribu. Perusahaan ini nantinya akan ada sidak-sidak penegakan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal sangat mensuport Perda adaptasi kebiasaan baru itu segera disahkan. Jika memang Gubernur Lampung sudah membuat Pergub nya.
“Kalau soal Perda adaptasi kebiasaan baru kita fraksi Gerindra justru sangat mendukung itu. Karena kita lihat angka covid-19 saat ini masih terus naik. Dan ini agar efektif dalam hal menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung,” terangnya, Selasa (20/10/2020).
“Kita minta segera difunisment”.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Lamung Raden Muhammad Ismail juga mendukung Raperda adaptasi kebiasaan baru itu dijadikan Perda.
“Kita dari Fraksi Partai Demokrat mendukung. Karena apa angka covid-19 saat ini di Lampung terus meningkat. Meskipun Lampung masih di urutan 22 atau 23 secara nasional. Tapi ini justru bagus untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Raden Ismail, Selasa (20/10/2020).
Dia juga meminta agar soal sanksi juga jadi pertimbangan ditengah pandemi ini agar tidak memberatkan bagi pelanggar.
“Misalkan jika dia melanggar protokol kesehatan, maka untuk satu kai kesalahan pertama diberi teguran, kemudian jika kena lagi maka dengan sanksi apa membersihkan lingkungan, dan jika masih juga baru dikenakan sanksi administrasi lainnya agar egek jeranya ada,” kata politisi Demokrat itu.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemprov Lampung merancang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan Raperda ini dibuat berdasarkan arahan Kemendagri untuk meningkatkan aturan adaptasi dengan Perda.
“Bukan turunan (Pergub) tapi ada arahan dari pemerintah pusat (Kemendagri) untuk meningkatkan pengaturan Adaptasi dengan Perda,” ucap Zulfikar.
Zulfikar menyampaikan, ada poin-poin yang dipertegas masalah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang telah dibuat.
Kemudian Kadis Kominfo Provinsi Lampung A. Chrisna Putera juga mengatakan memang Raperda telah melalui pembahasan bersama semua instansi terkait seperti pendidikan, pariwisata, pol PP dan sebagainya.
“Rancangan ini juga akan kami segera di ajukan ke dewan dan akan dibahasa secepatnya,” jelas Chrisna.
Chrisna juga menyebut Raperda ini dibuat lebih luas dari berbagai sektor. Mulai pendidikan, pariwisata, transportasi, termasuk sanksi yang selain sangsi administrasi ada juga denda.
“Kalau di Pergub kan Denda itu polisional dan sosialisasi kalau di Perda ada denda administratif dan denda berupa uang. Tapi ada kategori nya juga, kan kalau di pergub tidak ada,” tambahnya.
Berdasarkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang diterima Daulat Lampung, untuk sanksi ada beberapa yang diperjelas dan dipertegas. Poin sanksi ini berbeda dari Pergub serupa yang telah ada saat ini.
Di mana untuk sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi perorangan berupa teguran lisan, kedua teguran tertulis, ketiga kerja sosial dalam membersihkan fasilitas umum.
Ke empat, denda administratif maksimal sebesar Rp100.000 dan kelima daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau informasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar juga akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, kemudian pembekuan sementara izin pencabutan izin dan denda administratif maksimal Rp500.000.
Kemudian ada juga sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri yang berupa pertama daya paksa polisional, ada juga denda administrasi maksimal Rp500.000.
Kemudian untuk teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah Perda ini ditetapkan. Kerja sosial yang memberikan fasilitas umum sebagaimana dimaksud, diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran paling lama 2 jam dengan memakai atribut bertulisan ‘pelanggar protokol kesehatan covid-19’.
Di mana, kerja sosial yang dimaksud diberikan dengan ketentuan pelanggaran satu kali dikenalkan kerja sosial memberikan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 90 menit. Kedua pelanggaran berulang untuk kedua kali dikenakan kerja sosial memberikan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 120 menit.
Daya paksa polisional dilakukan apabila pelanggan tidak melaksanakan sanksi administrasi pekerja sosial atau denda administratif. Kemudian penghentian sementara kegiatan, diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembubaran kegiatan dilakukan. Kemudian pembubaran kegiatan diberikan bersamaan dengan pengenaan denda administratif.
Selanjutnya pembekuan sementara izin diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah penghentian sementara kegiatan dilakukan. Dan pencabutan izin diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembekuan sementara izin dilakukan.
Untuk setiap penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan penyesuaian layanan pada pasar ini juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis atau pembekuan sementara izin. Teguran lisan atau tulis dilaksanakan dalam pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab pelayanan kesehatan sebanyak 1 kali sementara pembukuan sementara izin dilakukan jika penanggung jawab pelayanan kesehatan melanggar aturan sebanyak 2 kali.
Kemudian setiap pimpinan satuan pendidikan yang tidak melakukan penyesuaian pembelajaran juga dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda administratif maksimal Rp500 ribu dan pembekuan sementara izin.
Kemudian untuk teguran lisan atau tertulis dilakukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran 1 kali. Untuk denda administratif diberikan jika pimpinan satuan pendidikan tidak mematuhi teguran lisan atau tertulis sebanyak 2 kali dan pembekuan sementara izin lakukan jika satuan pendidikan tidak mematuhi denda administratif.
Selanjutnya untuk penyelenggaraan kegiatan olahraga tidak melakukan penyesuaian fasilitas layanan dan kegiatan olahraga juga dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, kemudian pembekuan sementara izin pencabutan izin dan denda administratif maksimal Rp500.000. peraturan serupa juga berlaku bagi pelanggar untuk penanggung jawab di tempat usaha wisata dan pemilik transportasi.
Yang perlu diperhatikan, bahwa dalam pemberian teguran tertulis dan administratif oleh petugas kepada pelanggar dilengkapi dengan surat teguran tertulis dan blanko denda administratif yang telah dilengkapi format surat teguran tertulis yang berlaku dan administratif.
Yang kemudian disetorkan ke kas umum daerah paling lambat 2×24 jam setelah dilakukan penundaan oleh petugas. Penyetoran melalui petugas dilakukan melalui petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum serta pelaksanaan dan administrasi dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar, Satpol PP mendata nama alamat dan nomor induk kependudukan pelanggaran dimaksud untuk dimasukkan ke dalam basis data atau sistem informasi.
Mudah-mudahan para wakil rakyat ini segera mensupot dan mengesahkan Perda Adaptasi kebiasaan baru. Karena melihat tingkat kenaikan angka kasus Covid-19 di Provinsi Lampung hingga kemarin Senin (19/10/2020) berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Angka Refroduksi Efektif (Rt) masih di angka 0,78 persen. Dan dalam dua minggu terakhir Angka Refroduksi Efektif (Rt) berfluktuasi antara 0,78 – 1,41 persen.
“Angka Refroduksi Efektif (Rt) berfluktuasi antara 0,78 – 1,41 persen. Belum stabil dibawah 1. Dalam arti Pandemi belum sepenuhnya terkendali,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, Senin (19/10/2020) kemarin.
Sementara, kata Reihana hingga Senin (19/10/2020), kasus konfirmasi (positif) 1340, kasus sembuh 971 dengan persentase 72,46 persen. Sedangkan kasua meninggal 53 (CFR:3,96 persen). (***)