LAMPUNGTENGAH, DL – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil VII (Lampung Tengah) I Made Suarjaya, S.H., M.H kembali turun ke Dapil untuk menyapa konstituennya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kampung Ramayana, Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (1/5) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, Legislator Fraksi Gerindra itu mengimbau serta mengajak masyarakat khususnya para pemuda untuk memerangi narkoba, dan melakukan upaya pencegahan sejak dini yang dimulai dari yang terdekat yakni keluarga, lingkungan sekitar, hingga tempat bekerja.
IMS juga memberikan sosialisaai tentang pencegahan Covid-19 kepada aparatur Kampung Ramayana, untuk mendata setiap warga yang baru datang dari perantauan, mengawasi masyarakat yang menjadi ODP dan mengoptimalkan dana desa untuk menanggulangi wabah Covid-19.
“Terkait Pandemik Covid-19 saat ini, kita semua harus ikuti anjuran protokoler pencegahan virus tersebut. Seperti rajin mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, serta ketika sedang diluar rumah selalu menggunakan masker,” ujar anggota Komisi III DPRD tersebut.
Sementara, Kepala Kampung Ramayana, I Made Mertayasa menyambut baik kegiatan sosper yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut, terkait pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika, dan ia menuturkan belum ada kasus narkoba di Kampungnya.
“Saya mengapresiasi kegiatan sosper ini, karena menjadi literasi bagi kami tentang bagaimana cara mecegah penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat, dan syukur di kampung kami belum ada kasus mengenai narkoba,” ungkapnya.
Di akhir kegiatan Sosper tersebut, IMS juga membagikan beberapa bantuan paket bingkisan THR kepada masyarakat dan berharap kegiatan ini mampu meminimalisir peredaran dan penggunaan narkoba khususnya di Kabupaten Lampung Tengah dan Provinsi Lampung pada umumnya.(Red)