TANGGAMUS, DL -Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Heni Susilo sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, Sabtu (13/2/2021).
Sosialisasi digelar di Serumpun Padi Kecamatan Gisting tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat Kecamatan Gisting.
Heni Susilo menjelaskan peran serta setiap orang untuk ikut serta dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona sehingga terputus rantai sebaran virus corona seperti yang termaktup dalam pasal 10.
Selain melakukan Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Heni juga membagikan sayuran organik yang dipanen bersama KWT panen dari media tanam hydroponik.
Kegiatan sosper tersebut dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan jumlah peserta yang tidak lebih dari 30 orang. (*)