Gunakan Identitas Palsu, Kades Malang Sari Segera Disidang

Lampung Selatan, DL- Kepala desa (Kades) Malangsari nonaktif Supriyadi alias Ali Bejo akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terkait perkara tindak pidana pemalsuan administrasi kependudukan (adminduk).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kejari Lampung Selatan (Kejari Lamsel) Samiadji membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan juga tersangka perkara Supriyadi alias Ali Bejo pada Senin (5-9-2022) lalu.

Samiadji mengaku, jaksa Kejari Lamsel yang menangani perkara Ali Bejo juga sudah mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda untuk bisa segera disidangkan.

“Sudah kami limpah (daftar) ke PN Kalianda juga hari Rabu (7-9). Biasanya sih dijadwalkan satu minggu setelah pendaftaran itu untuk sidangnya,” ujar Samiadji saat dikonfirmasi, Rabu (14-9).

Namun demikian, Samiadji meminta media untuk mengonfirmasi secara langsung ke PN Kalianda terkait jadwal sidang perkara Ali Bejo.

Samiadji mengatakan, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap tersangka Supriyadi alias Ali Bejo seperti halnya yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Di kejaksaan dilakukan penahanan untuk pengadilan coba tanyakan ke pengadilan,” ucapnya.

Disinggung terkait siapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Samiadji mengatakan, Kasi Pidum Kejari Lamsel Rinaldy Adriansyah yang ditunjuk untuk menangani perkara pidana pemalsuan adminduk tersebut.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, melalui Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan adanya perkara tersebut.

“Iya benar, sudah pelimpahan tahap dua. Jadi baik berkas perkara, maupun tersangkanya sudah kita limpahkan ke Kejari Lamsel,” kata Yusriandi.

Terkait kasus yang menjerat Supriyadi, Yusriandi menerangkan, Supriyadi alias Ali Bejo tersebut melakukan pemalsuan administrasi kependudukan.

“Supriyadi sebagai Kades Malang Sari, diduga telah melakukan pemalsuan identitas. Sedangkan, identitas aslinya Ali Bejo,” ungkapnya.

Yusriandi mengungkapkan, Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Juni 2022 lalu dan dilakukan penahanan.

Mengenai pelimpahan perkara di Kejari Lampung Selatan dan bukan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Yusriandi mengatakan, pelimpahan itu sesuai lokasi perkara.

“Karena Desa Malang Sari itu di Lampung Selatan, dan lokus perkara terjadi disana (Malang Sari), jadi kita limpahkan ke Kejari Lampung Selatan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Supriyadi alias Ali Bejo ini disangkakan Pasal 94 UU RI no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Karena melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk, tersangka diancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 juta,” pungkasnya. (Ca)