GRP Sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif, Begini Penjelasannya

LAMPUNGTIMUR, DL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Dapil Lampung Timur Garinca Reza Pahlevi (GRP) kembali turun ke dapil bertemu konstituennya guna melaksanakan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 Tentang Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan zat adiktif lainnya (12/7).

Bertempat di Desa Taman Asri Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, dalam arahannya GRP mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung Timur untuk memerangi dan memutus peredaran narkoba.

“Narkoba merusak generasi bangsa, maka tidak ada kata lain bagi saya selain perangi dan putus peredaran narkoba di Lampung, khususnya Lampung Timur,” ujar GRP.

Sebab menurutnya, efek buruk yang ditimbulkan barang haram tersebut bagi pemakainya sangat banyak, mulai dari gangguan kejiwaan, merusak syaraf hingga mengakibatkan kematian.

“Untuk itu, dengan Sosialisasi Perda yang kita gelar, mudah-mudahan angka pengguna dan peredaran narkoba di Lampung khususnya Lamtim bisa menurun,” harapnya.

Selain itu, dengan adanya peraturan daerah ini, dirinya berharap dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat, bagaimana cara pencegahan narkoba baik di lingkungan tempat bekerja maupun di lingkungan tempat tinggal.

Untuk itu, pihaknya siap kapan saja dan di manapun jika dibutuhkan masyarakat untuk memberikan pencerahan tentang bahaya penggunaan narkoba. Sebab, narkoba sangat rentan merasuki dan merusak semua kalangan, termasuk di kalangan remaja.

“Terkadang, tidak sedikit orang terjebak akan pola pikir yang salah, ingin meraih sesuatu dengan cara cepat sehingga menggunakan narkoba. Padahal tidak akan prestasi jika menggunakan narkoba,” pungkasnya. (Red)