Bandarlampung, DL- Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung periode tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Penggeledahan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung yang terletak di lantai 5 Gedung Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, Kamis (3-11-2022).
Tim penyidik Kejati Lampung tiba di pelataran parkir gedung sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung menuju Kantor BPPRD. Para tim yang mengenakan rompi bertulis ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’ berjumlah sekitar 10 orang tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin.
Penggeledahan berlangsung hampir 2 jam, atau baru berakhir sekitar pukul 10.15 WIB. Nampak para penyidik terlihat memboyong beberapa dokumen dari kantor BPPRD Kota Bandarlampung.
Pasca penggeledahan, Hutamrin membenarkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi pada DLH Kota Bandarlampung yang tengah ditangani dan berproses di Bidang Pidsus Kejati Lampung.
Hutmarin mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan usulan dan masukan dari para Ahli, guna kembali mendalami dugaan selisih pungutan retribusi sampah yang diduga mencapai sekitar Rp34 miliar.
“Kami datang sekira pukul 8.30 WIB dan sudah bertemu Kepala Dinas. Kami difasilitasi oleh beliau untuk mencari dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan,” ungkapnya.
Disinggung terkait temuan hasil penggeledahan, Hutamrin mengungkapkan, pihaknya menyita beberapa dokumen berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.
Salah satunya yaitu, dokumen pungutan retribusi sampah pada kurun waktu periode dugaan korupsi berlangsung.
“Ada beberapa dokumen yang kita bawa, untuk selanjutnya kita pilah dulu apakah sesuai dengan apa yang dibutuhkan,” tutur dia.
Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi menambahkan, pihaknya sangat mendukung dan siap bersikap koperatif terhadap pendalaman dugaan korupsi pada DLH Pemkot Bandarlampung.
Untuk itu, kata Yanwardi, pihaknya menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta dan dibutuhkan oleh Kejati Lampung.
“Tadi ada surat menyurat dan lain-lainnya. Ini adalah tambahan dari dokumen yang sebelumnya diminta oleh penyidik Kejati,” pungkasnya.(Ca)