Geledah Kantor Andi Desfiandi, Penyidik Temukan Bukti Baru

Bandarlampung, DL- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali ke Provinsi Lampung untuk mencari bukti-bukti baru tindak pidana suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani cs.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK RI  Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda, baik di Bandarlampung maupun di Lampung Selatan, Selasa (13-9-2022).

“Benar, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Ali Fikri menuturkan, dari empat lokasi penggeledahan, tim penyidik memperoleh bukti-bukti baru terkait dugaan tindak pidana suap yang melibatkan petinggi Universitas Negeri di Lampung tersebut.

Seluruh bukti-bukti baru yang diperoleh tersebut, kata Ali, selanjutnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam  berkas perkara ini.

Adapun lokasi penggeledahan yakni kantor Yayasan Alfian Husin Kampus Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jl. Rajabasa raya I Lampung, rumah tersangka Wakil Rektor I Unila Heryandi di Jalan Nusantara gang Cemara no 11 Bandarlampung dan rumah Ketua Senat Unila nonaktif M. Basri di jalan Durian 11 blok E Jati Agung, Lampung Selatan.

Ali mengungkapkan, dari kantor tersangka Andi Desfiandi di Yayasan Alfian Husin kampus IIB Darmajaya, tim penyidik memperoleh dokumen terkait transfer dana dan barang bukti elektronik (BBE).

“Kemudian dari lokasi penggeledahan kedua di Gedung LNC, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur,” ungkap Ali.

Ali melanjutkan, dari rumah dua tersangka yang digeledah, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait SNMPTN  dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT). (Ca)