Gelar Sosper AKB di Pasir Sakti, Ini Kata Noverisman Subing

LAMPUNGTIMUR, DL – Anggota DPRD provinsi Lampung, H. Noverisman Subing menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Sabtu (13/02).

Noverisman salah satu Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lampung, minta agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan jangan sekali kali meremehkan wabah Carona Virus 19 yang tengah melanda dunia saat ini.

“Kita harus mematuhi protokol kesehatan dan jangan meremehkan Covid-19, wabah ini bener-benar ada dan sudah menelan korban jiwa yang tidak sedikit,” ujarnya.

Sosper yang di laksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat beraktifitas, maka ada sanksi yang akan diterima yakni sanksi pidana dan dendan.

Nover mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan daerah, untuk menghindarkan dari pemberi denda.Masyarakat dapat di berikan pidana, dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan, bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 15 juta.

“Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat di lakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,” tambahnya.

Selanjutnya, Nover meminta kepada masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh dan menerapkan adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penularan virus Covid-19. (*)