JAKARTA, DL – Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI, dan pensiunan akhirnya menemui titik terang.
Pasalnya Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No. 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Gaji ke-13 ditunggu-tunggu para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan karena pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juli.
Lantas siapa saja yang berhak mendapatkannya?
Dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (7/8/2020), gaji ke-13 diberikan pada PNS, TNI, anggota Polri.
Termasuk yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Tak hanya itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada:
ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilanstaf khusus di lingkungan kementerianhakim ad hocpimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi,pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLUpegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganpenerima pensiun atau tunjangancalon PNS.
Tapi gaji ke-13 2020 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.
Artinya pejabat eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun.
Sementara itu untuk pensiunan Rp7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun. (*/dl)