FSPMI dan KSPI Lampung Selatan aksi Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja 

LAMPUNG SELATAN, DL – Puluhan Buruh yang tergabung dalam FSPMI dan KSPI Lampung Selatan gelar aksi Tolak RUU omnibus di Depan Gedung DPRD Setempat Senin, (20/01/2020).

Peserta aksi yang terdiri dari para tenaga kerja (Buruh) yang tergabung dalam serikat Buruh FSPMI dan KSPI dalam aksinya di kawal ketat oleh Pihak Aparat Keamanan Polres Lampung selatan.

Pada aksi tersebut oleh para buruh di sampaikan dalam rilis yang di bagikan bahwa, Omnibus Law adalah skema baru dibidang ketenagakerjaan dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah akan membongkar 11 klaster dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja, yang selama ini dianggap menjadi penyebab enggannya Investor berinvestasi di indonesia.

FSPMl-KSPl Lampung Selatan ingin menegaskan sikap sebagaimana pemah kami Sampaikan pada Hearing / Dengar Pendapat dengan Komisi III dan IV DPRD. Disnakertrans, dan Kabag Hukum Pemda Kabupaten Lampung Selatan pada Jum’at tanggal 27 Desember 2019.
Dirumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan,

Kami buruh anggota FSPMl-KSPl Kabupaten Lampung Selatan, menolak Omnibus Law “Cipta Lapangan Kerja” Cluster ketenagakerjaan terkait upah minimum, pesangon, fleksibilitas kerja,TKA Unskill, jaminan sosial dan sanksi pidana bagi pengusaha.

Prinsip Upah Minimum adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Itulah yang terkandung didalan konvensi ILO dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jadl kalau sistem upah Perjam, buruh akan menerima upah dalam sebulan dibawah nilai upah minimum akibat pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam dimana buruh bekerja. Jika ini diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam kenja buruh. Kalau buruh bekerja dibayar sesuai jumlah jam; bisa saja buruh tidak diberi jam kerja, sehingga buruh tidak ada
perlindungan, jaring pengaman untuk buruh bisa hidup minimum. Kalau begitu untuk apa ada investasi bila menyengsarakan buruh.

Unsur Pimpinan DPRD Kab. Lamsel beserta Disnakertrans dan DPMPTSP Kab. Lamsel yang didampingi oleh jajaran Kepolisian Resort Lamsel, menerima audiensi dengan perwakilan KC. FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) yang menolak Omnibus Law terkait RUU Cipta Lapangan Kerja.
Sebanyak 7 perwakilan dari kalangan FSPMI yang berdemo diterima langsung oleh Wakil Ketua I, II, III serta beberapa Anggota DPRD Kab. Lamsel di ruang rapat Ketua DPRD Lamsel, Senin (20/01/2020).
perwakilan FSPMI yang melakukan audensi menyampaikan pandangan mereka yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.
Salah satu pandangan mereka, yakni DPRD harus menolak logika pemerintah yang ingin membuat Omnibus Law untuk memudahkan dan meningkatkan investasi.

Menurut perwakilan FSPMI, logika yang disampaikan pemerintah terkait aturan saat ini membatasi investasi tidak masuk akal. Sehingga alasan tersebut patut ditolak oleh Dewan.
Menurut mereka, adanya omnibus law tersebut tidak memihak pada buruh karena akan berdampak memiskinkan kelas buruh Indonesia, menghilangkan jaminan bekerja, dan malah melindungi pelanggaran ketenagakerjaan yang kerap dilakukan pengusaha”ujarnya.

Untuk itu KC. FSPMI juga menuntut dibuatkannya surat rekomentasi oleh DPRD Kab. Lamsel sebagai bentuk dukungan terhadap aksi penolakan RUU Omnibus Law.
Akhir dari audiensi tersebut yakni, DPRD Kab. Lamsel mengapresiasi kegiatan aksi yang memperjuangkan kaum buruh serta memberikan dukungan berupa surat rekomendasi seperti apa yang pihak FSPMI Harapkan”tutupnya. (rls)