BANDARLAMPUNG, DL – Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah menjadi peserta pendaftar kedua di KPU setempat untuk pemilihan walikota Bandarlampung, Jumat (4/9/2020).
Setelah sebelumnya pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang hadir pagi ke KPU Kota Bandarlampung.
Setelah dicek dan dilihat kelengkapannya, KPU Kota Bandarlampung menyatakan berkas persyaratan pencalonan bakal calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah lengkap.
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi mengatakan, dinyatakan lengkap ini setelah tim verifikator memeriksa syarat pencalonan dan keabsahan dokumen syarat calon.
“Setelah proses penelitian keabsahan berkas pencalonan, Bakal calon dinyatakan telah memenuhi syarat,” kata Dedi dihadapan bacalon dan tiga partai pengusung pasangan itu.
Dedi Triadi memberikan catatan, bacalon Eva Dwiana wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon yakni surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Lampung.
“Bu Eva sebagai legislatif sudah melakukan pengunduran diri, namun kami membutuhkan surat keterangan dalam proses pengunduran diri 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon,” tambahnya.
Surat pengunduran diri tersebut harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
KPU langsung menyerahkan salinan berita acara dan surat pengantar periksa kesehatan kepada pasangan ini. (fik)