BANDARLAMPUNG, DL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi Perda tentang perlindungan anak dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni, dihadiri Kepala pekon Wates Selatan Kabupaten Pringsewu, menghadirkan narasumber dari KPAI dan juga dihadiri tokoh masyarakat serta tamu undangan.
Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni, mengatakan peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang perlindungan anak Provinsi Lampung tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajiban serta perlindungan anak-anak Indonesia.
Sosialisasi Perda perlindungan anak tersebut sudah dilaksanakan pada Jumat (21/2/2020) di Desa Wates Selatan Kabupaten Pringsewu.
“Melakukan sosialisasi perda perlindungan anak di daerah pemilihan kita, tepatnya di Kabupaten Pringsewu dengan narsum dari KPAI,” kata Elly Wahyuni, Selasa (25/2/2020).
Harapannya kata Politisi Gerindra ini dengan sosialisasi perda perlindungan anak, agar masyarakat lebih peduli jika ada kekerasan terhadap anak-anak dilingkungan sekitar untuk segera melapor ke aparat berwajib dilingkungannya. Serta terus mendidik anak dengan bekal ilmu agama yang kuat dan memberikan contoh yang baik kepada anak-anak.
“Karena anak adalah generasi penerus bangsa. Generasi muda yang cerdas dan berkualitas akan membawa bangsa dan negara yang berkualitas juga,” terangnya.
Selain itu juga, lanjut Elly Wahyuni masyarakat dapat mendidik anak-anak agar mengurangi permainan gadget yang tanpa kontrol. (mt)