Elly Wahyuni Sosialiasikan Perda Nomor 9 Tahun 2016

PRINGSEWU, DL – Elly Wahyuni Anggota DPRD Lampung daerah pemilihan (dapil) III yang meliputi Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Metro menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) nomor 9 tahun 2016 Tentang pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung,

Kegiatan sosialisasi perda Nomor 9 Tahun 2016 itu dilaksanakan di Desa Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Menghadirkan narasumber Dosen Pasca Sarjana Universitas Lampung DR. Toto Gunarto, SE, M.Si, juga para tamu undangan, dan dari masyarakat sekitar, pada Sabtu (11/7/2020).

Dalam kegiatan sosper itu, Elly Wahyuni yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung mengatakan, penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) kewenangan pengelolaan dan Perda Penyelenggaraan Pengalihan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota, kini sudah menjadi kewenangan pengelolaan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK ini sudah diberlakukan efektif per 1 Oktober 2016 yang lalu,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, perda tentang pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung, perlu di sosialisasikan, mengingat masyarakat pada umumnya belum mengetahui.

Alasannya tambah dia, pihaknya menginginkan, jika penyelenggaraan pendidikan benar-benar di Provinsi Lampung berkualitas. Dan sebagai orang tua murid juga memahami bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK dikembalikan kepada Provinsi Lampung.

“Jadi agar perda ini bisa dipahami oleh masyarakat dan diketahui secara luas. Dan kami sebagai anggota DPRD Lampung menyuarakan aspirasi masyarakat di dapil kami masing-masing, sesuai dengan keinginannya. Dan kami sebagai wakil rakyat juga menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait dengan bidang pendidikan, maupun bidang yang lainnya,” tandasnya.

Menurutnya, masyarakat setempat antusias dengan dilakukannya sosialisasi perda tersebut, bahkan ada yang bertanya tentang sistem zonasi dan sistem penerimaan murid dan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) sekolah selama covid-19.

Pantauan di lapangan, kegiatan sosialisasi perda itu tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena saat ini sedang dalam pandemi Covid-19. Yakni dengan menjaga jarak dan memakai masker. (Fik)