BANDARLAMPUNG, DL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mangkir dari panggilan DPRD Lampung. Mereka beralasan adanya pelantikan komisioner KPU Kabupaten kota di Jakarta dan rapat di Yogyakarta.
Sehingga, Komisi I DPRD Lampung atur ulang panggil kembali KPU Lampung untuk klarifikasi soal dugaan uang pelicin yang melibatkan komisioner.
“Kita akan atur ulang untuk memanggil KPU Lampung, karena ini untuk mengklarifikasi, soal isu yang sudah berkembang,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal, diruang komisi, Jumat (22/11/2019).
Pihaknya akan menjadwalkan ulang dua pekan mendatang, karena menurut Yozi ini berkaitan dengan trush (kepercayaan) publik terhadap penyelenggara pemilu.
“Karena jika ini isu terus menggelinding, maka akan timbul distrush, dan apabila lembaganya saja sudah tidak dipercaya, maka hasil dari lembaga pemilu tersebut juga tidak bisa dipercaya oleh publik, kita ingin mengembalikan kepercayaan itu,” kata Politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, surat yang masuk ke komisi I DPRD Lampung, yang ditandatangani atasnama Sekretaris KPU Lampung, Kabag keuangan, umum dan logistik, Amrozie W, berdasarkan surat panggilan DPRD nomor 005/1320/III.01/2019 tanggal 21 November tentang hal rapat dengar pendapat. Maka pihak KPU meminta Jadwalkan ulang.
Dimana isi surat tersebut yakni 1. Untuk
dimaklumi bahwa saat ini seluruh Komisioner KPU Provinsi Lampung
masih berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan Anggota KPU
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung periode 2019-2024 dan terkait undangan dimaksud telah dikonfirmasi kepada Ketua dan anggota KPU Provinsi Lampung serta pada prinsipnya akan memenuhi undangan dewan yang terhormat untuk melakukan dengar pendapat terkait Persiapan Pemilukada Provinsi Lampung tahun 2020.
2. Bahwa diinformasikan pada tanggal 25 s/d 28 November 2019, seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Lampung akan melaksanakan tugas menghadiri dan mengikuti rapat pimpinan KPU Provinsi seluruh Indonesia yang diselenggarakan
KPU RI di Yogjakarta, selanjutnya kiranya rapat dengar pendapat dimaksuad dapat dijadwalkan kembali setelah tanggal sebagaimana tersebut pada point 2 (dua).
“Demikian untuk maklum, atas perhatian dan kerjasamanya diucnpkan terima kasih,” demikian isi surat KPU Lampung. (drm/red)