Bandarlampung, DL- Selesai lakukan penggeledahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), 5 orang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meninggalkan gedung dekanat, Rabu (14-9-2022) sekira pukul 18.15 wib.
Pantauan daulatlampung.com, tim penyidik keluar dari gedung dekanat FISIP Unila dengan membawa dua koper warna hitam berukuran besar, dua ransel dan satu tas jinjing berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara tindak pidana suap yang menjerat Rektor Unila nonaktif Prof Karomani.
Dekan FISIP Unila Ida Nurhaida membenarkan, kedatangan KPK ke dekanat FISIP Unila untuk melakukan pemeriksaan seperti Fakultas lain yang sudah lebih dulu diperiksa.
“Memang betul tadi KPK datang ke tempat kami pukul 2 (14.00 wib) tadi, sebagaimana di fakultas lain yang sudah diperiksa. Sekarang giliran kami yang diperiksa,” ujar Ida kepada awak media.
Menurut Ida, selain mencari dokumen dan surat-surat terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2019 hingga 2022, pihaknya juga turut dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Oleh tim penyidik, kata Ida, dia dan ketiga Wakil Dekan dimintai keterangan seputar penerimaan mahasiswa baru mulai dari 2019 hingga 2022.
Disinggung terkait barang bukti yang disita, menurut Ida, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
“Dokumen yang disita berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Ada juga surat yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, mulai dari undangan, hingga pengawasan. Itu saja yang diminta,” ungkapnya.
Dokumen serta surat-surat tersebut, lanjut wanita berkacamata ini, diambil penyidik dari ruangan arsip gedung dekanat FISIP.
Lebih lanjut Ida mengungkapkan, pihaknya mengaku siap untuk memberi keterangan tambahan kembali jika masih dibutuhkan oleh tim penyidik anti rasuah tersebut. (Ca)