DRB Sebut Ada Masalah Krusial di Pelaksanaan PPDB

BANDARLAMPUNG, DL – Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo mengatakan ada dua permasalahan krusial yang harus diperbaiki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dua hal tersebut, pertama tidak maksimalnya verifikasi faktual ke lapangan.

“Kita menekankan dan mengevaluasi pelaksanaan PPDB  ini yang pertama dinas pendidikan itu harus benar-benar  melakukan verifikasi faktual di lapangan agar sesuai dengan fakta-fakta,” kata Deni, Kamis (1/7),

Contohnya, memang ada anak yang berprestasi, pintar, rangking di sekolahnya tetapi karena sudah terlanjur memilih zonasi lalu dia tidak keterima.

Maka dari itu, yang harus dilakukan Disdikbud  yakni melakukan verifikasi faktual ke lapangan atau ke setiap calon siswa yang ingin mendaftar agar tidak terjadi kesalahan yang sama.

Kedua, tidak adanya landasan atau batasan berapa  lama anak bisa mendaftar jika orangtua atau guru pindah tugas.

“Kedua lebih penting ada sistem zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, apirmasi 15 persen, pindah tugas orang tua atau guru 5 persen. Nah pindah tugas ini regulasinya tidak jelas berapa tahun  orang tuanya pindah  dia bisa diakamodir disekolahan bahkan ada yang sudah puluhan tahun tapi tidak terakomodir,” tutupnya. (*)