BANDARLAMPUNG, DL – Tujuh peraturan daerah (perda) Lampung disahkan. Rinciannya, lima perda inisiatif DPRD Lampung dan dua perda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/10/2020).
Kelima perda inisiatif DPRD Provinsi Lampung tersebut yakni Pertama, pengembangan sumberdaya pariwisata berbasis ekonomi kreatif. Kedua, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat lampung. Keempat, kerjasama antar daerah. Kelima, penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Sementara untuk dua perda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yakni; Pertama, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kedua, penyelenggaraan kearsipan. Perda tersebut dibuat sebagai pedoman yang memenuhi aspek filosofis, aspek sosiologis dan aspek yuridis.
“Dalam paripurna ini dihadiri oleh 57 orang anggota DPRD baik yang ada di ruang paripurna maupun melalui virtual. Dengan paripurna ini maka peratuaran daerah secara resmi kita sahkan,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
Sementara itu Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengatakan bahwa perda yang ada ini sudah dibahas mulai bulan agustus sampai oktober. Setelah perda disetujui bersama maka dilanjutkan dengan peraturan dibawahnya.
“Selanjutnya kita lakukan penguatan serta menjadi perhatian dan diterjemahkan dalam peraturan lebih lanjutnya. Kemudia diimplementasikan dengan baik,” ungkap Nunik. (fik)