BANDARLAMPUNG, DL –DPRD Lampung menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat belum efektif meredam penyebaran virus Covid-19.
PPKM sudah diberlakukan oleh Kota Bandarlampung sejak tanggal 12-20 Juli.
“Harusnya pemerintah Kota Bandarlampung memahami dahulu tentang apa itu PPKM mikro dan darurat supaya tidak salah dalam menerapkan implementasi PPKM tersebut,” kata dia, Senin (12/07/2021).
“Terlebih hari ini saya melihat kondisi penyekatan yang dilakukan malah menjadi masalah karena tidak dilakukan dengan benar,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi PPKM Darurat dan kegiatan penyekatan, supaya kedepannya dapat melakukan aturan dengan efisien dan efektif.
“Kalau penyekatan dilakukan kemudian ditinggalkan maka banyak masyarakat Bandarlampung yang akan marah, kemudian akan menimbulkan kericuhan,” tutupnya. (*)