BANDARLAMPUNG, DL – Pansus LKPj DPRD Lampung secara umum menilai kinerja pengelolaan APBD Lampung tahun anggaran 2020 dari sisi pendapatan daerah tergolong buruk, karena dikelola dengan tidak maksimal.
“Hal tersebut terlihat dari beberapa pos pendapatan daerah yang penting bagi pendanaan pembangunan di Propinsi Lampung menurun secara signifikan dengan nilai yang cukup besar,” kata Juru Bicara Pansus, Made Suarjaya pada Sidang Paripurna, Rabu (21/7).
Jenis pendapatan daerah yang anjlok, di antaranya pos dari dana perimbangan kehilangan sebesar Rp1,75 triliun, pos BBNKB yang tidak terpungut Rp183 miliar.
Sementara, DAK Lampung TA 2020 tidak mendapatkan sama sekali, pendapatan dari pos penjualan aset daerah yang tidak terpungut Rp 106 milyar, PAD yang tidak terpungut Rp 118 juta, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang tidak terpungut Rp 571 juta.
“Belum terlihat usaha yang keras dan kongkrit dari unit unit pemungut pajak dan retribusi daerah, terutama untuk pemungutan pajak, BBNKB, serta berbagai pungutan retribusi,” ujarnya.
Sebaliknya ada beberapa pos pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang meningkat signifikan dan jauh melebihi target yang dibuat.
Namun, karena terjadi pelanggaran seperti denda atas keterlambatan penyelesaian proyek, denda keterlambatan membayar pajak, pelayanan RSJ dan RSUDAM yang tidak diimbangi oleh pelayanan yang maksimal. (*)