BANDARLAMPUNG, DL – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengusulkan tujuh jalan provinsi untuk ditingkatkan menjadi jalan nasional. Namun, pengusulan tersebut ditolak pemerintah pusat.
Ketujuh jalan yang bakal ditingkatkan menjadi jalan nasional itu berada di Bandarlampung, Pesawaran dan Tanggamus.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Budi Yuhanda mengatakan, status peningkatan jalan provinsi menjadi jalan nasional telah ditolak oleh kementerian atau pemerintah pusat.
“Status peningkatan jalan provinsi menjadi jalan nasional itu semua ditolak oleh pemerintah pusat,” kata dia, Kamis (01/07/2021).
Alasan penolakan tersebut dikarenakan kurangnya komunikasi antara pemprov dengan pemerintah pusat sehingga tidak tercapainya tujuan tersebut.
“Saya tidak tahu pasti alasannya mungkin kurang komunikasi jadi tidak ada satupun yang diterima,” kata dia.
Oleh karena, tidak ada yang ditingkatkan menjadi jalan nasional maka ruas jalan provinsi tetap 1.800 kilometer yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
“Jadi ruas jalan kita tetap segitu dan kalau diberikan beban lagi kita tidak cukup anggaran dan tidak mampu (tidak mau),” tutup dia (*)