BANDARLAMPUNG, DL – Wakil Wali Kota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar menegaskan bahwa dirinya dengan Herman HN merupakan mitra. Hal tersebut di tegaskan atas disoalnya izin yang di buat untuk syarat pencalonan maju di Pikada serentak 9 Desember 2020.
“Saya dan Pak Herman adalah Mitra, jadi kalau saya punya niatan maju sebagai Bakal Calon tidak mesti izin ke Pak Herman,” kata Bakal Calon petahana Walikota Bandarlampung itu, Selasa (8/9/2020).
Selanjutnya, Politisi Demokrat Lampung itu mengatakan secara aturan yang ada, ketika wali kota atau wakil wali kota dan bupati atau wakil bupati ingin mencalonkan diri, ikut di kontestasi pilkada. Maka, wajib ijin kepada atasanya. Siapa ? Yaitu Gubernur.
“Saya kan wakil wali kota Bandar Lampung, dilantik oleh Gubernur. Jadi, ijin saya ke Gubernur Lampung bukan ke Herman HN yang sama – sama di lantik oleh Gubernur. Itu aturan yang benar,” tegasnya.
Atas dasar itu, dirinya menghimbau kepada semua pihak untuk berfikir cerdas dalam berpolitik dan berdemokrasi. Terlebih, kontestasi pilkada merupakan adu gagasan dan strategi untuk mencerdasakan dan memajukan pengalaman politik masyarakat disemua kalangan.
“Baca aturan yang ada secara cermat, jalani aturan itu dengan baik,” tegas ketua Apindo Lampung itu. (fik)