Bandarlampung, DL- Tiga pejabat Universitas Lampung (Unila) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan korupsi anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Rp1,2 miliar tahun anggaran tahun 2020-2022.
Pengacara LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung Agus BN mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke Kejati Lampung pada tanggal 10 Januari 2023.
Agus BN menegaskan, tidak ada kaitannya laporan tersebut dengan pelantikan wakil rektor beberapa hari lalu.
“Ini murni gerakan dari hati nurani, karena saya alumni Unila, merasa tergerak dan ingin membenahi Unila,” ujar Agus BN, Kamis (23/2/2023).
Namun Agus BN enggan menyebutkan nama tiga pejabat Unila yang dilaporkan oleh pihaknya. Hanya saja bukti kuat seperti keterangan saksi yang mengetahui dugaan korupsi sudah dikantongi.
Dugaan korupsi tersebut berupa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila pada (LPPM) Unila tahun anggaran 2020-2022.
“Bukti kuat saksi yang mengetahui dugaan korupsi di LPPM sudah memberikan keterangan di Kejati. Dan saya tidak akan mundur sampai kapanpun,” ungkapnya.
Agus menambahkan, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan korupsi LPPM Unila tahun anggaran 2020-2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita akan kordinasi dan musyawarah untuk melaporkan dugaan korupsi ke KPK dan Polda Lampung. Laporan ke Kejati Lampung juga ditemani oleh tiga orang dosen Unila,” kata dia.
Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di LPPM Unila tersebut.
“Laporan sudah masuk, kita sedang tangani,” ucapnya.
Perihal kabar adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, Made mengaku belum bisa membeberkan. Karena sedang dalam penyelidikan.
“Jadi masih kita klarifikasi pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini,” pungkasnya.(Ca)