BANDARLAMPUNG, DL – Artis sekaligus penyanyi ibukota VS (Vernita Syabilla) hanya ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Polresta Bandarlampung, terkait kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) terhadap dirinya, yang dilakukan dua mucikari MK (31) dan MNA (21) di sebuah hotel berbintang di Telukbetung Selatan Bandarlampung.
Meski hanya ditetapkan sebagai saksi, VS masih tetap terus dilakukan pengembangan proses lanjutan.
Kapolresta Bandarlampung Kombespol Yan Budi Jaya mengatakan, berdasarkan berita acara yang diperiksa bahwasanya mucikari ini menawarkan lewat media sosial terhadap artis VS. Sehingga dia dipesan S pengusaha asal Lampung dan disepakati bertemu di hotel Bandarlampung.
“Mucikari ini sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan S ini. Sementara VS dijadikan korban. Kemudian saat diamankan, antara pemesan dan pekerja seni ini sudah berada dalam satu kamar,” ungkap Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Polresta Bandarlampung, Kamis (30/7/2020).
Sementara itu, Kuasa Hukum VS Teguh Margono mengungkapkan, kliennya tersebut hanya korban atas dua mucikari terkait perdagangan manusia. Teguh juga menyebut VS ini datang ke Lampung untuk bertemu pengusaha.
“Jadi saya sampaikan bahwa, ini sifatnya hanya pekerjaan. Hal lainnya disampaikan kepolisian. Jadi saya sampaikan klien saya ini, baru dugaan dan statusnya saksi. Klien saya jemput untuk pulang. Kemudian saat penangkapan, klien kami ini belum berbuat suatu hal kepada S,” ungkap Teguh Margono.
Sementara itu, Artis Vernita Syabilla meminta maaf kepada keluarganya terkait kabar keterlibatan di kasus dugaan prostitusi. Vernita mengaku menyesal dan menegaskan dia tidak melakukan apa pun saat diamankan dari dalam kamar hotel.
“Saya minta maaf kepada keluarga yang mungkin syok dengan berita di luar sana yang belum terbukti,” ujar Vernita saat konferensi pers di Polresta Bandarlampung, Kamis (30/7/2020).
Vernita dan pengusaha berinisial S yang diamankan bersama Vernita dalam kamar hotel berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Sementara, dua orang diduga muncikari, MK dan MNA ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Keduanya diduga ‘menjual’ Vernita kepada pria hidung belang lewat media sosial.
Ada tarif Rp 30 juta yang diduga wajib dibayarkan untuk bisa berkencan dengan Vernita. Dari jumlah tersebut, kedua muncikari itu diduga mendapat jatah masing-masing Rp 5 juta.
Vernita menyebutkan, dirinya masih berpakaian utuh saat diamankan dalam kamar. Dia juga menegaskan kondom yang ditemukan dalam kamar bukan miliknya.
Sebelumnya pihak kepolisian menetapkan dua mucikari MK dan MNA sebagai tersangka atas kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) terhadap artis ibukota berinisial VS. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan manusia diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (Fik)