Bandarlampung, DL- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Lampung menargetkan sebanyak 101 kursi untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief mengatakan 101 kursi tersebut untuk pencalonan 15 Kabupaten/Kota, dan 12 kursi untuk DPRD Provinsi Lampung.
“Kami target 101 kursi untuk DPRD Kabupaten/kota , dan 12 kursi untuk DPRD Provinsi,” katanya, Kamis (27/4).
Selain itu, menurut Edy, DPC partai Demokrat di 15 Kabupaten/kota telah menyusun komposisi pencalegan di kabupaten kota, dan telah diserahkan dari DPD Demokrat Lampung untuk dievaluasi.
“Daftar bacaleg di Kabupaten/kota dan Provinsi juga telah diserahkan ke DPP nantinya juga untuk dievaluasi,” ucapnya.
Edy melanjutkan, dalam comanders call, juga diberikan arahan kepada DPP untuk menjalankan kerja-kerja partai, dan apa saja yang tidak boleh dilakukan.
“Nantinya DPP evaluasi kembali, jika ada perbedaaan evaluasi dan rekomendasi, tapi nantinya tetap keputusan DPP, dan dikeluarkan via Keputusan Ketua Umum, DPP juga telah memberikan arahan terkait format administrasi penyusunanb bacaleg baik untuk internal, maupun format KPU,” kata Edi.
Menurut Edy, meski partai menunggu sistem pemilu 2024, namun Demokrat tetap berpedoman pada sistem proporsional terbuka. Saat ini Demokrat, tetap menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi, dan KPU RI.
Sementara Kepala BPOKK DPD Demokrat Lampung Midi Iswantolmengatakan, proses pencalegan di tiap tingkat sudah diangka 99%, berdasarkan laporan dari Ketua DPC 15 Kabupaten/kota, untuk setiap dapil.
“Masih ada waktu untuk memenuhi, tapi ini sekiranya sudah lengkap,” katanya.
Sebelumnya, KPU RI resmi mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD, dan DPD yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Selanjutnya untuk pendaftaran Anggota DPR, DPRD, persyaratan peserta diatur dalam pasal 11 PKPU 11 2023, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam pasal 15 PKPU 11 tahun 2023.(Ca)