BANDARLAMPUNG, DL – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendatangi kantor DPRD Lampung, Senin (23/9/2019) siang.
Kedatangan mereka, mendukung penolakan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir.
Kali ini dukungan itu datang dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) saat menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Lampung.
Koordinator aksi Agis Dwi Prakoso dalam orasinya mengatakan bahwa pasal-pasal yang direvisi akan melemahkan institusi KPK sebagai lembaga anti rasuah negara.
“Adanya revisi Undang-Undang juga akan mengganggu Independensi KPK. Jadi kami menolak UU KPK yang telah disahkan dan jangan menjadikan KPK sebagai alat politik,”kata Korlap PKC PMII Agis.
Anggota legislatif dan Eksekutif, kata dia, dianggap tidak mendengarkan aspirasi dari rakyat. Karena banyak pihak yang melakukan penolakan atas revisi UU KPK tersebut.
Ia mencontohkan, ribuan massa melakukan aksi demonstrasi menolak RUU didepan kantor KPK dan DPR RI.
“Darisana kemudian muncul pergerakan lagi dari berbagai daerah untuk menolak RUU. Meski demikian, UU KPK telah resmi disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna DPR-RI pada Selasa 17 September 2019 lalu,”ulasnya.
Oleh karena itu, sikap ini sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip demokrasi.
“Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada ditangan rakyat. Maka sudah seharusnya badan Legislatif maupun Eksekutif negara mendengarkqn dan mempertimbangkan apa yang telah disuarakan dan diinginkan oleh rakyat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Karena, banyak asumsi beredar bahwa ada yang menunggangi oknum-oknum KPK.
“Mereka menggunakan kebebasan KPK sebagai lembaga tanpa pengawasan dalam menjatuhkan lawan politiknya yang cenderung tebang pilih,”ungkapnya.
“Ini terbukti dengan banyaknya kasus-kasus besar yang tidak diungkap hingga selesai oleh KPK, misalnya kasus Bank Centuri, Hambalang, BLBI dan E-KTP,”ucapnya.(red)