BANDARLAMPUNG, DL – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Lampung segera memproses pengajuan raperda inisiatif eksekutif soal adaptasi kebiasaan baru (new normal) dalam pencegahan dan pengendalian coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Yang mana sudah diatur dalam Pergub Lampung nomor 45 tahun 2020 soal adaptasi kebiasaan baru itu.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Jauharoh Haddad menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sesama anggota dan ketua Bapemperda, karena surat itu sudah masuk dari biro hukum Pemprov Lampung. Namun belum secara resmi dibawa dalam paripurna DPRD.
“Bahwa mengharapkan Pergub nomor 45 tahun 2020 itu soal adaptasi kebiasaan baru, untuk segera ditindaklanjuti dan diproses oleh DPRD ditingkatkan menjadi Perda. Akan kita bawa pada paripurna tapi nanti secara resmi. Karena ini kan baru surat yang masuk dari Biro Hukum Pemprov,” jelas Jauharoh saat diwawancarai, di depan ruang komisi V DPRD Lampung, Senin (28/9/2020).
Prinsipnya kata Jauharoh jika itu memang berguna bagi masyarakat dan efektifnya suatu aturan, pihaknya akan menyegerakan. Ditambaan keadaan saat ini darurat Corona.
“Saya kira ini karena darurat itu bisa dipercepat. Propemperda target akhir Oktober disahkan. Targetnya mudah-mudahan disahkan berbarengan dengan perda adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Politisi PKB ini.
Dia menilai didalam perda adaptasi kebiasaan baru nanti itu sanksinya lebih lengkap, karena didalam pergub hanya mengatur sanksi yang bersifat administratif.
“Kalau di Perda nanti ada sanksi 1 juta maksimal sampai 5 juta untuk perusahaan. Tapi gak ujug-ujug juga gitu. Karena sanksi sosial tadi berjenjang. Jika baru kena maka dia bisa dikenakan sanksi administratif 60 menit. Sementara di dalam perda nantinya sanksi lebih detail dan lebih kuat apalagi sanksi bagi yang gak mau isolasi yang terkena Covid-19. Karena yang dikhawatirkan hal ini jika dia sampai satu ruangan dengan keluarga kan bisa menularkanke anggota keuarga yang lainnya. Maka ini juga turut diatur dalam perda adaptasi kebiasaan baru,” terangnya.
Sementara itu, ditambahkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung Apriliat, pada prinsipnya apa yang berguna bagi masyarakat dan efektifnya suatu aturan. Dan kita mendukung itu,” tegasnya.
Meski demikian pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi salah satunya juga membahas terkait Raperda usulan eksekutif ini.
“Sesuai dengan hasil Banmus, bahwa agenda yang telah ditetapkan besok sore mengenai persetujuan/ pengesahan APBD Perubahan 2020. Sementara Raperda Kebiasaan baru sore ini kami akan bahas. Meski sore nanti rapat pimpinan fraksi dan DPRD untuk ditindaklanjuti soal Raperda inisiatif dari eksekutif itu,” katanya.
Apriliati menegaskan pihaknya akan menyikapi juga apa yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Ini akan kita sikapi apa yang dibutuhkan oleh pemerintah provinsi lampung sepanjang untuk kebaikan kita semua. Melihat trend dari covid- 19 ini menunjukan kenaikan di beberapa kabupaten/kota di Provnsi Lampung apalagi di Bandarlampung yang jadi pusat kota,” jelasnya.
Soal denda, akan melihat terlebih dahulu budaya masyarakat di Lampung, apakah cukup efektif dengan denda tersebut. Apalagi disituasi pandemi covid-19 ini.
“Kita kembali lagi ke budaya masyarakat di masing-masing daerah itu berbeda-berbeda. Kalau kita terapkan seperti di Pergub nomor 45 tahun 2020 yakni sanksi administrasi seperti push up dan lainnya. Maka dengan ini kita harus tegas, agar bisa berjalan di masyarakat. Karena denda itu tentatif. Antara 100-500 ribu. Itu kan akan kita sosialisasikan ke masyarakat. Biar masyarakat tahu. Dan kita akan uji coba agar masyarakat tidak kaget- kaget,” tegasnya.
DPRD Lampung juga mendorong dari denda itu juga bisa masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).
“Agar denda itu juga masuk PAD buat Pemprov Lampung. Karena kas itu masuk ke kas daerah. Dan masyarakat akan berfikir lagi bahwa lebih baik beli seharga masker, dibandingkan dengan denda. Dan soal penegakan hukumnya. Itu kan bisa efektif. Kalau hanya menyapu di jalan dan push up itu sangat ringan dan gak efektif. Maka kita dorong agar diberijan denda,” terangnya
Dan kepada perusahaan-perusahaan juga jika tidak menerapkan peraturan itu, kata Apriliati maka juga dikenakan denda yakni Rp500 ribu.
“Efek jeranya harus tegas secara psikologis. Makanya memang lebih baik pakai masker seharusnya ketimbang denda 100 ribu-500 ribu. Perusahaan ini nantinya akan ada sidak-sidak penegakan hukum,” tandasnya. (fik)