BANDARLAMPUNG, DL – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung usai penetapan transmisi lokal Kota Bandarlampung disitus infeksiemerging.kemkes.go.id.
Dalam SE tersebut, Gubernur meminta Bupati/Walikota membatasi kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke daerah zona merah untuk kegiatan yang tidak mendesak.
Edaran yang dikeluarkan pada Senin (4/5) dengan nomor 045. 2/1241/07/2020 ini ditandatangani langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Di mana didalam SE ini terdapat tiga poin penting sesuai dengan penetapan zona merah kota Bandarlampung sebagai wilayah pandemi penyebaran Covid-19 oleh kementerian kesehatan melalui situs infeksiemerging.kemkes.go.id.
Pertama, dalam rangka upaya antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dari zona merah Kota Bandarlampung ke wilayah kabupaten/kota di luar Kota Bandarlampung, maka diminta kepada Bupati/Walikota memerintahkan kepada seluruh ASN yang berada di wilayah masing-masing untuk sementara waktu tidak memasuki atau berpergian ke wilayah zona merah Kota Bandarlampung.
Kedua apabila ASN memiliki keperluan mendesak dan harus diselesaikan ke Kota Bandarlampung, maka wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung atau pejabat setingkat di atasnya dan perjalanan tersebut tetap berpedoman dengan protokol kesehatan Covid-19.
Ketiga jika terdapat ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan ini agar Bupati/Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian menindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan sesuai peraturan pemerintah nomor 53/2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat edaran ini juga dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas Penangann Covid-19 Non Teknis di Provinsi Lampung A. Chrisna Putra. “Iya benar surat edaran tersebut memang dikeluarkan sebagai himbauan agar ASN di kabupaten/kota se Bandarlampung dapat mengurangi perjalanannya ke Bandarlampung,” beber Chrisna.
Dia melanjutkan dengan adanya SE ini, Gubernur berharap upaya penekanan penularan Covid-19 di Lampung bisa dikurangi maksimal dan masyarakat Lampung bisa kembali beraktivitas normal nantinya. (red)