PESISIR BARAT, DL – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) bergerak cepat dan tanggap mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19 (Corona), dengan melakukan beberapa tindakan pencegahan salah satunya melalui instruksi untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Ini disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan. Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran No.0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dilingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Tanggal 16 Maret 2020.
Untuk itu juga, Bawaslu Pesisir Barat melakukan Work From Home (bekerja dari rumah) untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona dengan sistim piket kantor.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Irwansyah, menyatakan, penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (Corona Virus) dilaksanakan bukan hanya wujud kepatuhan terhadap adanya instruksi secara kelembagaan, lebih dari itu pelaksanaan sistem kerja dilingkungan Bawaslu Pesisir Barat juga adalah suatu bentuk kesadaran diri dari upaya pencegahan pnyebaran Covid-19 (Corona Virus) tersebut.
“Bahwa semua dimulai dari kesadaran diri kita pribadi. Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan mencegah rantai penularan virus corona,” jelas Irwansyah.
Bawaslu Pesisir Barat telah memberlakukan jadwal piket bagi seluruh staff sekretariat, penyesuaian sistem kerja ini dilaksanakan selama 14 hari kalender terhitung sejak Tanggal 18 sampai dengan 31 Maret 2020. Upaya atau langkah-langkah pencegahan yang bersifat umum merupakan tindakan prioritas yang dilakukan saat ini dimana pemberlakuan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi staff Sekretariat Bawaslu Prsisir Barat.
“Bagi staf yang tidak dalam masa piket, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (work from home) dengan catatan telepon / handphone tetap aktif, sehingga bila terdapat kondisi urgent dapat dihubungi,” ungkap Irwansyah.
Lebih lanjut terkait dengan adanya kebijakan WFH bagi staff sekretariat Bawaslu Pesisir Barat, Koordinator Sekretariat, Yudi Kurniawan menyampaikan, hal tersebut tidak berlaku bagi Ketua dan Anggota serta Korsek. Hal ini mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit lembaga serta kelancaran pembuatan laporan keuangan.
“Apalagi saat ini kami sedang melaksanakn proses klarifikasi dan pemanggilan kepada beberapa ASN yang diduga tidak netral pada pemilukada 2020 ini dan pemanggilan kepada salah satu bakal calon yang sudah mendeklarasikan diri akan maju pada pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Pesisir Barat sedang ia masih berstatus sebagai ASN,” tegasnya.
Makanya, staf tersebut boleh bekerja di rumah. “Mereka (staf) kita minta untuk sementara waktu bekerja dari rumah, kecuali yang piket dan bertugas melaksanakan penanganan pelanggaran,” kata Yudi kurniawan. (Rls/red)