Cegah Covid-19, Masuk Lampung Harus Kantongi Suket Rapid Test

BANDARLAMPUNG, DL – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran No: 045.2/3228/V/06/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Pandemi Covid-19 Pada Libur dan Cuti Bersama 2020.

Dalam surat edaran itu, mengimbau masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga di rumah masing-masing dan tidak melakukan berpergian keluar daerah.

Sedangkan untuk yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, jika ingin pulang ke Lampung harus melakukan pemeriksaan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan bebas virus corona.

Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana menjelaskan bahwa Gubernur telah mengeluarkan imbauan agar tidak keluar daerah saat libur panjang, dalam bentuk surat edaran.

“Kita harus menjaga ketat setiap pintu masuk ke provinsi Lampung, karena Lampung adalah pintu masuk Sumatera,” ungkap Reihana, Senin (26/10/2020).

Kemudian bagi pengunjung luar daerah yang akan memasuki provinsi Lampung seharusnya membawa surat keterangan (Suket) rapid test.

“Jadi, ketika ada mobil angkutan umum yang akan dilakukan pengecekan setiap penumpang sudah mengantongi suket dari masing-masing daerah, agar tidak melakukan pemeriksaan lagi,” ujarnya.

Selain itu dalam menghadapi libur panjang ini, tempat hiburan, tempat wisata yang ada di Lampung harus mempunyai satgas tersendiri.

“Sebaiknya, jika akan membuka tempat wisata harus ada satgas tertentu untuk melihat bagaimana protokol kesehatan yang dilakukan,” ungkap Reihana. (fik)