Cegah Covid-19, Kades Pauh Tanjung Iman Keluarkan Surat Edaran

LAMPUNG SELATAN, DL – Menindaklanjuti surat keputusan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nomor B/321/IV.03/HK/2020. Sehubungan dengan mewabahnya penyakit covid-19 (Corona) dan Intruksi Menteri Kesehatan untuk mencegah dan menghindari penyakit corona.

Kepala desa (Kades) Pauh Tanjung Iman kecamatan Kalianda, Maharudin bersama pemerintah desa (Pemdes) setempat membut surat edaran, Selasa (24/03/2020).

Menindaklanjuti hal tersebut kepala desa pauh tanjung iman, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat desa setempat agar:

1. Mengurangi aktivitas berkumpul yang sifatnya melibatkan orang ramai dalam satu kegiatan

2. Mengurangi atau menunda perjalanan yang sifatnya keluar wilayah.

3. Memeriksakan kesehatan jika merasa kurang sehat untuk antisipasi dini.

4. Bagi warga yang memiliki tamu, dari luar desa atau dari luar wilayah lebih dari 1X24 Jam agar dapat melapor kepada ketua RT atau kadus setempat.

“untuk itu semua warga dihimbau, untuk menjaga kesehatan dan menjaga kebersihan, dan menjaga jarak dalam berintraksi dengan orang lain dan menghindari berkumpulnya orang ramai,” Ucap Maharudin. (Dnd)